Jumat, 01 Agustus 2008

Kasus Listrik Dana APBD 2006 Diduga Mengendap?

DPRD Tak Bergeming
MUARATEBO-Sempat mencuat beberapa waktu lalu, kasus dugaan korupsi pembangunan jaringan listrik di sejumlah daerah di kabupaten Tebo belum mengalami perkembangan. Dalam kasus ini diindikasi merugikan negara mencapai Milyaran rupiah yang terdiri dari beberapa tahun anggaran. Hingga saat ini pihak Kejaksaan yang melakukan pengusutan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan juga belum berhasil menemukan indikasi kerugian negara. “Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan, saat ini kita masih mengumpulkan data dan keterangan saksi,”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Muara Tebo, Anwarudin Sulistiyono baru-baru ini kepada sejumlah wartawan dan OKP saat pertemuan baru baru ini. Dalam kasus ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Diantaranya, mantan kabag Umum yang saat ini menjabat Kabag bangda, Raden Hasan Basri serta mantan staf bagian umum lainnya yang menjadi PPTK proyek tersebut. Begitu juga dengan mantan Kabag Umum lainnya, Suhaimi juga telah memberikan kesaksian. Kejaksaan juga telah meminta keterangan dari rekanan sebagai kontraktor proyek itu. Terkesan lambannya pengusutan kasus ini menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat yang mencurigai kasus ini sengaja diendapkan. Namun itu dibantah oleh Kajari yang mengatakan Kejaksaan membutuhkan waktu dalam mengusut kasus ini. “Kejaksaan mulai menangani kasus ini sejak bulan maret lalu,” aku Anwarudin. Walaupun ketika dugaan kasus ini mencuat disebut-sebut terjadi dalam beberapa tahun anggaran dalam beberapa paket pekerjaan, kejaksaan mengaku hanya menyelidiki dugaan penyimpangan listrik pada APBD 2007. “Jika ada data dan laporan untuk dugaan penyelewengan pada tahun sebelum 2007 kejaksaan akan menindaklanjutinya,” pungkas Anwarudin Soal kasus ini, DPRD Tebo pada tangal 5 Desember 2007 lalu mengadakan hearing dengan pihak Kepala Ranting PLN Tebo saat itu masih dijabat Giat Tahri, dan Kabag Umum saat dijabat Suhaimi dan Bangda Setda Tebo, saat itu hearing yang dilaksanakan di ruang komisi I lantai II kantor DPRD Tebo sepakat membentuk Panitia Khusus (pansus) yang akan melakukan penyelidikan soal pengadaan jaringan listrik di kabupaten Tebo yang di duga fiktif, saat itu hearing dilaksanakan lintas komisi I dan III, pengumpulan tanda tangan anggota dewan pun sudah dilakukan untuk diusulkan kepada pimpinan dewan. saat itu, Kepala PLN Muaratebo, Giat Tahri tetap pada pendiriannya yang menyatakan kalau proyek pengadaan jaringan listrik tersebut di duga fiktif. Karena menurutnya, dalam proyek pengadaan ini jumlah Surat Perintah kerja (SPK) yang dikeluarkan oleh bagian umum tidak sesuai dengan jumlah pengadaan jaringan yang dianggarkan dalam APBD 2006.Dengan kata lain, beberapa jaringan listrik yang dianggarkan itu tidak dikerjakan, sedangkan dana proyek tersebut telah dicairka oleh kontrraktor. "Kalau SPKnya tidak ada, sangat besar kemungkinan proyek pengadaan jaringan listrik ini fiktif," tutur Giat waktu itu dihadapan belasan anggota dewan. Karena dugaan fiktif itu, Giat mengaku tidak bersedia menandatangani nota serah terima proyek. Akibat itu, Giat mengatakan Pemkab Tebo melayangkan surat rekomendasi pemindahannya kepada PLN Sumbagsel. Dalam surat yang di sebut Giat sebagai surat sakti itu, berisi Kepala PLN tidak bisa bekerjasama dengan Pemkab Tebo. Giat juga memperlihatkan nota serah terima proyek yang tidak ditandatanganinya. sedangkan semua proyek pengadaan jaringan listrik tahun2006 itu pencairan dananya sudah dilakukan seratus persen, karena versi Pemkab Tebo Semua proyek pengadaan jaringan itu telahterlaksana, namun Giat saat itu menyangkal dan menolak proses hibah pembangunan PLN dari Pemkab ke PLN Ranting Tebo. Proyek tersebut diantaranya Pembangunan jaringan listrik dari dana APBD 2006 yang sedang diselidiki itu, seperti pembangunan jaringan listrik yang menghubungkan desa Penapalan-Simpang Niam dengan anggran sebesar Rp 993.3 juta. Kemudian Desa Malako Intan dengan anggaran Rp 368,8 juta, jalan Melati di Kecamatan Rimbobujang dengan anggran Rp 958,8 juta. Seterusnya Desa Lubuk Benteng dengan anggran Rp 949,5 juta, Desa Telago Mudo sebesar Rp 301,6 juta dan yang terakhir desa Balai Rajo dengan anggaran sebesar Rp 359 juta. Bagaimana sikap DPRD Tebo, kenapa hingga saat ini tidak bergeming dan Pansus yang diwacanakan dan mencari sejumlah dukungan itu tidak berjalan, Sukron Amin SHI Sekretaris PC GP Ansor Kabupaten Tebo menegaskan, DPRD jangan hanya gertak sambal jika memang ingin membantu memberantas korupsi di Tebo harus menunjukkan keberaniannya, dan kepada pihak Kejaksaan agar kasus tersebut diproses secara transparan sehingga tidak menimbulkan pertanyaan masyarakat Tebo. "DPRD jangan hanya gertak sambal, saat itu dalam hearing kesimpulannya akan membentuk Pansus yang akan melakukan investigasi soal adanya dugaan pengadaan jariangan listik dari APBD Tebo 2006 yang diduga tidak selesai dikerjakan, namun hingga kini tidak bergeming. dan kepada pihak kejaksaan agar transparan dalam mengusut kasus tersebut"terang Sukron Amin (***)

Tidak ada komentar: