Jumat, 01 Agustus 2008

18 Batang Kayu Log Ditangkap

JAMBI - Jajaran Reskrim Poltabes Jambi, berhasil menangkap sekitar 18 batang kayu log. Kayu tanpa dokumen tersebut, ditangkap Rabu (31/07) sekitar pukul 22.00 WIB saat dibawa oleh dua unit mobil truk.
18 batang kayu tersebut masing-masing dibawah oleh mobil nopol BH 8033 GI, sebanyak 11 batang dan mobil Mitsubsihi PS tanpa nopol 7 batang. Kayu tersebut berasal dari perkebunan PT Kirana Bukit Baling tujuan Sawmil milik Chaidir di Danau Teluk.
Dua truk tersebut ditangkap saat melintas di jalan Pasir Panjang, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Satu tersangka atas nama Doni alias Don bin Suhaimi (32) sopir warga Jalan Lintas Timur RT 19, Kecamatan Sengeti, Kabupaten Muarojambi diamankan di Poltabes Jambi, sedangkan satu sopir lagi atas nama Herman melarikan diri.
"Herman telah kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," terang Kapoltabes Jambi, Kombes Pol Drs Eko Daniyanto, MM melalui Kasat Reskrim Poltabes Jambi, AKP Leo N Surya Simatupang, Sik dikonfirmasi Jambi Ekspres, kemarin.
Herman ditetapkan DPO jelas Leo, karena melarikan diri saat dilakukan penangkapan. Kayu tersebut berhasil ditangkap, saat petugas Poltabes Jambi sedang melakukan patroli. Ketika itu, petugas menemukan dua unit truk sedang melintas membawa kayu log di TKP.
Karena tidak dapat menunjukan dokumen kayu, sopir dan barang bukti langsung digiring ke Poltabes Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.
"Sopir telah kita tetapkan sebagai tersangka dan diperiksa intensif oleh penyidik," kata Leo.
Lantas bagaiman dengan pemilik kayu dan pemilik Sawmil ?. Menurut mantan kasat Reskrim Polres Tebo ini, pemilik Sawmil akan dimintai keterangan setelah selesai pemeriksaan terhadap sopir.
Sementara jumlah kubikasi 18 batang kayu tersebut belum diketahui. "Kita akan meminta kepada Staf Ahli dari Dishut Provinsi Jambi untuk menghitung jumlah kubikasi kayu, begitu juga dengan syah atau tidak kayu tanpa dokumen tersebut," kata Leo, seraya mengaku tersangka sementara dikenakan pasal 78 huruf (F) yakni mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Syahnya Kayu Bulat (SKSKB) Undang-undang 41 tahun 1999 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Informasi yang berhasil disadap Koran ini, sejumlah sawmill di kawasan Pasir Panjang, Danau Teluk, masih terus beroperasi. Bahan baku kayu log sebagian dipasok oleh seorang cukong berinisial EW.
Menurut kabar EW, terkenal dekat dengan para aparat. (dikutipan dari Harian Pagi Jambi Ekspres)

Tidak ada komentar: