Sabtu, 09 Agustus 2008

Kejari Tebo Dinilai Tebang Pilih

Soal Tahanan Kota Asisten II

MUARATEBO (Kapas Kanopi) - Penetapan tahanan kota terhadap Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Tebo, Drs H Buchari Usman pada Selasa (5/8) lalu, mengundang reaksi dari berbagai pihak.

Pasalnya kasus korupsi lain yang melibatkan mantan ketua DPRD Tebo Sugianto dan para mantan Panggar, ditahan dalam rumah tahanan.

“Image yang berkembang, pihak Kejari tebang pilih dalam penetapan status tahanan bagi tersangka korupsi. Kenapa tersangka yang lain dulu ditahan dalam rumah tahanan dan dititipkan di LP sedangkan Buchari Usman tahanan kota,’’tukas Wahyudhi SE, Direktur Eksekutif Yayasan Kapas Kanopi Tebo kemarin.

Kejari Tebo Anwarudin Sulistiyono SH Mhum didampingi Kasi Pidsus A Rudy Y Bangun SH kemarin (6/8) mengatakan, tidak ada istilah tebang pilih bagi Kejari Tebo dalam menegakkan hukum. Soal penetapan tahanan kota bagi tersangka Buchari Usman ada berbagai alasan dan pertimbangan, yakni tersangka saat diperiksa mengakui dirinya korupsi dan beritikad mengembalikan kerugian negara senilai Rp 129 Juta dari hasil audit BPKP. Selain itu tersangka juga tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena tersangka kini tidak lagi menjabat Kadis KB dan PKS kini tersangka menjabat Asisten II Setda Tebo.

Pertimbangan lain, terdakwa mengajukan surat keterangan dokter karena kondisi kesehatannya terganggu. Selain itu juga ada jaminan dari pihak keluarga dan penasehat hukumnya.

“Tidak ada istilah tebang pilih, siapapun yang bersalah dan terbukti melakukan tidak pidana korupsi kita sikat. Soal penetapan tahanan kota bagi Asisten II itu karena berbagai pertimbangan, dan dalam waktu dekat juga berkas tersangka ini akan dilimpahkan ke PN Tebo. Tersangka didakwa dengan UU Tipikor No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001”tukas Kajari Tebo Anwarudin Sulistiyono SH Mhum didampingi Kasi Pidsus A Rudi Y Bangun SH kemarin.

Kajari juga mengatakan, dalam pengungkapan kasus korupsi itu yang terpenting adalah proses pengembalian uang negara saat dilakukan penyidikan Jaksa. Terkait kasus Sugianto mantan ketua DPRD Tebo yang tersangkut kasus korupsi APBD 2004 bersama 29 mantan anggota DPRD Tebo lainnya. Dulu ditahan karena Sugianto saat dilakukan pemeriksaan Jaksa, Sugianto tidak mengakui dirinya melakukan korupsi dan tidak ada itikad baik mengembalikan kerugian negara. Dan Sugianto baru mengembalikan kerugian negara setelah dalam proses persidangan di Pengadilan. Begitu juga 12 mantan Panggar lainnya yang kasusnya sama kini disidangkan di PN Tebo.

Sementara, pantauan harian ini kemarin (6/8) Buchari Usman, setelah ditetapkan sebagai tahanan kota, masih aktif melakukan aktifitasnya sebagai Asisten II Setda Tebo. Dirinya kemarin justru ditugaskan atasanya melakukan takziah di Sungai Bengkal karena salah satu PNS ada yang meninggal dunia. “Maaf saya mau ke Sungai Bengkal, diperintah Bupati mengadiri takziah di Sungai Bengkal, ada 2 PNS yang meninggal. Maaf ya,”ujarBuchari Usman terkesan mengelak dari kejaran wartawan kemarin sembari pergi menuju mobil dinasnya. (uka)

Tidak ada komentar: