Senin, 21 Juli 2008

KPK Cari Fakta Baru Kasus Mess Jambi

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mencari fakta-fakta dan bukti baru guna pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Mess Jambi di Jakarta. Termasuk dari proses persidangan terdakwa Chalik Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal ini diungkapkan Humas KPK, Johan Budi SP, via ponselnya, kemarin. "Kita terus lakukan pantauan dalam persidangan terdakwa Chalik Saleh, terutama dalam mencari data dan fakta baru," ujarnya.

Dijelaskan Johan, berdasarkan alasan tersebut maka pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang tersangka lainnya, yakni Direktur PT Cipta Pesona Usaha (CPU), Sudiro Lesmana. "Karena, KPK penah lakukan pengembangan penyidikan dari hasil persidangan, seperti dalam kasus yang melibatkan Bupati Palelawan," jelas Johan.

Sedangkan mengenai kemungkinan dihadirkannya Gubernur Jambi, H Zulkifli Nurdin dan Sudiro Lesmana dalam persidangan terdakwa Chalik Saleh, Johan menjawab mungkin saja. "Tetapi nanti saya konfirmasi dulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini," tukasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Abdul Chalik Saleh, didakwa merugikan keuangan daerah sebesar Rp 7,340 miliar, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan pembangunan kantor penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi di Jakarta. "Terdakwa bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Sudiro Lesmana, telah memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni memperkaya Chalik Saleh sebesar Rp 1,115 miliar dan USS 5.000. Sudiro atau PT Pesona Usaha sebesar Rp 6.18 miliar. Sehingga total kerugian negara Rp 7,340 miliar," kata JPU Suwarji di Pengadilan Tipikor Jakarta. Rabu (9/7), lalu.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 21/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP untuk dakwaan primer.

Untuk dakwaan subsider, Chalik Saleh dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam melaksanakan pengadaan pembangunan kantor penghubung Pemprov Jambi.

Sedangkan pada persidangan lanjutan terdakwa Chalik Saleh, pada Rabu (16/7) lalu di Pengadilan Tipikor, Jakarta telah dihadirkan beberapa orang saksi, antara lain, Kepala Biro Perlengkapan Setda Provinsi Jambi, Ir H Akmal Thaib, mantan Kepala Biro Perlengkapan Setda Provinsi Jambi, Ir Murdjani Ahmad dan staf Biro Perlengkapan Setda Provinsi Jambi, Fauzi.(Jambi Ekspres)

Jumat, 18 Juli 2008

Terdakwa Pembunuh Divonis Bebas

JAMBI - Bambang Permadi (17), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Hermansyah (21), tukang ojek warga Lorong Pepaya RT 14, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, kemarin divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Bambang dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan keji itu.Vonis mengejutkan dari PN Jambi tersebut dibacakan bergantian oleh tiga orang majelis hakim yang menyidangkan kasus itu, antara lain,

Hakim Ketua Ida Marion SH dan dua hakim anggota Firman SH dan Elly Noeryasmin SH. Agenda pembacaan vonis itu sendiri dimulai sekitar pukul 11.30 WIB.

Sidang pembacaan putusan itu sempat ditunda beberapa menit karena Penasehat Hukum (PH) terdakwa Jinto Gultom SH dan orang tua terdakwa belum hadir di persidangan. Setelah dikonfirmasi pihak pengadilan, sidang tetap dilanjutkan tanpa menunggu kehadiran keluarga terdakwa.

Dalam amar putusan yang dibacakan, majelis menilai, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan serta pledoi, replik maupun duplik yang diajukan, dapat disimpulkan bahwa terdakwa Bambang tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan seperti dituduhkan. Dan karena itu terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. ‘’Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan diperintahkan untuk dikeluarkan dari dalam tahanan serta dipulihkan semua haknya,’’ tegas Ida Marion, seraya menambahkan, biaya perkara yang ditimbulkan dalam persidangan ini dibebankan pada Negara.

Majelis diantaranya menilai, terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan dikarenakan masih berada di dalam tahanan Polsek Kota Baru dan baru ke luar tahanan 5 Maret 2008. Sementara kejadian pembunuhan itu terjadi pada tanggal 1 Maret 2008 atau empat hari sebelum terdakwa ke luar dari tahanan.

Bambang sendiri ditahan di Mapolsek Kota Baru dalam kasus Pencurian Kembang Anthorium milik salah seorang warga. Dia mulai ditahan di Polsek sejak tanggal 26 Februari 2008 bersama beberapa orang rekannya.

Di samping itu, dakwaan primer pasal 339 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider ke 2 primer Pasal 365 ayat 3 KUHP, subsider pasal 365 ayat 2 ke 2 dan ke 4, yang disampaikan oleh JPU semuanya tidak memuhi unsur dan tidak bisa dibuktikan.

Sebelumnya, dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Bambang dituntut hukuman 8 tahun penjara dan didakwa pasal berlapis. Dalam persidangan, Bambang mengaku diintimidasi dan dipukuli aparat kepolisian untuk mengakui melakukan pembunuhan. Terdakwa juga mengatakan dipaksa melakukan rekonstruksi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacanya.

Namun, semua keterangan terdakwa dibantah saksi dari kepolisian yang mengatakan tidak pernah melakukan pemukulan terhadap terdakwa.

Dibebaskannya Bambang tentu saja tak bisa diterima keluarga korban. Usai sidang sejumlah orang dari pihak keluarga korban berusaha mengejar terdakawa. Namun upaya itu dapat dicegah puluhan personil kepolisian yang sudah berjaga-jaga sebelum proses persidangan dimulai. Terdakwa Bambang langsung dibawa menggunakan mobil tahanan ke Lapas Jambi.

Jeris dan tangis pun menggema. Kakak dan orang tua korban Hermansyah sempat histeris karena tidak menerima putusan pengadilan itu. Lontaran makian terhadap terdakwa Bambang terlontar dari mulut mereka. ‘’Kita akan layangkan kasasi,’’ ujar JPU, Hendri Lubis, kemarin.

Di tempat terpisah, Penasehat Hukum Bambang Permadi, Jinto Gultom SH, mengatakan, putusan majelis sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

‘’Putusan ini sudah sesuai, kalau kita hanya berpatokan pada BAP untuk apa persidangan, karena di persidanganlah terungkap kebenaran dan keadilan bukan di penyidikan,’’ ujarnya.

Jinto menambahkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pada 1 Maret 2008 lalu itu hanya berdasarkan pengakuan dari Oko Sumisran (tersangka lain, red). Oko pun, menurut Jinto, tidak menyebutkan nama Bambang akan tetapi berdasarkan atas kemiripan saja. ‘’Oko hanya menyebutkan ciri-ciri kawannya saja, ciri-ciri itu mirip dengan Oko, dari situlah aparat kepolisian berkesimpulan, Bambang lah yang dimaksud oleh Oko. Dia langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara,’’ jelasnya.

Bagaimana tanggapan Kapolsek Kota Baru AKP Hotmaida Sianturi yang menangani kasus ini? Dihubungi via ponselnya kemarin malam, Ida masih enggan untuk berkomentar. Saat Koran ini menanyakan masalah ini Hotmaida mengatakan sedang rapat. ‘’Kami bersama seluruh anggota sedang melaksanakan rapat terkait masalah itu,’’ ujarnya seraya mematikan ponselnya. (pin/Jambi Ekspres)

Polres Tebo 2 Pelaku Penimbun BBM

MUARATEBO-Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Provinsi Jambi saat ini diakibatkan berkurangnya kuota BBM, dan itu berdampak sampai ke daerah termasuk Tebo. Dan kondisi ini membuat para spekulan dan warga tak bertangungjawab memanfaatkan situasai dengan melakukan penimbunan BBM.
Adanya penimbunan BBM tersebut jajaran Polres Tebo kemarin (8/7) satu hari satu malam menggelar razia di depan Mapolres Tebo dipimpin langsung Kapolres Tebo AKBP Franky Hariyanto SH bersama Kabag Ops Kompol Edy Sumardi SIK dan jajaran Perwira Polres Tebo lainnya.
Dan berhasil menangkap 2 pelaku penimbunan BBM yang jumlah totalnya mencapai 480 liter jenis solar. Tersangka yang diamankan yakni Rusli bin Hasan Basri (33) warga RT 09 pancuran gading desa balai rajo kecamatan Tujuh Koto Ilir, tersangka terjaring razia di depan Mapolres kemarin (8/7) sekitar pukul 11.30 WIB dari arah Jambi membawa mobil colt warna kuning Nopol BH 8791 WI dan membawa BBM jenis solar sebanyak 5 galon atau 200 liter.
Razia dilakukan sampai malam hari dan sekitar pukul 23.00 WIB malam, kembali menangkap pelaku penimbunan BBM yakni tersangka Suri bin Yakup (37) warga desa sukamaju kecamatan Rimbo Bujang dari arah Jambi membawa mobil Pick Up Nopol BH 9670 WI setelah diperiksa ditemukan 7 galon BBM atau sebanyak 280 liter BBM jenis solar yang akan ditimbun dan dijual lagi dengan harga tinggi.
“semua tersangka dan Barang Bukti (BB) kini diamankan di Mapolres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari keterangan sementara 2 tersangka yang diamankan. Mereka mengaku membeli BBM tersebut akan ditimbun dan nantinya dijual kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dengan harga tinggi, ini salah satu upaya kita memutus mata rantai terjadinya permainan para spekulan BBM yang memanfaatkan situasi kelangkaan BBM saat ini”terang Kapolres Tebo AKBP Franky Hariyanto SH didampingi Kabag Ops Kompol Edy Sumardi SIK kepada harian ini dikantornya kemarin
Kedua tersangka tersebut lanjutnya, akan diberikan sanksi sesuai Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dengan diancam 6 tahun penjaran denda maksimal Rp 6 M.
Kapolres juga menegaskan, pihak Polres sudah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka penimbunan BBM yakni dengan menempatkan personil di 3 SPBU yang ada di Tebo, petugas selain melakukan pengamanan juga mengawasi, mendata dan mencatat kendaraan yang mengisi BBM di SPBU, karena ada indikasi mobil-mobil yang mengisi BBM menganti tangkinya menjadi lebih besar sehingga bisa menampung BBM lebih banyak, dan BBM tersebut ditimbun untuk dijual lagi kepada pengecer.
“petugas akan memantau terus kendaraan yang bergantian mengisi BBM, dan jika ditemukan ada mobil yang bolak balik mengisi BBM di SPBU dan menganti tangkinya menjadi lebih besar, maka kita tidak segan-segan akan melakukan penindakan. Karena pengamanan BBM ini intruksi langsung Kapolda Jambi”tegas Kapolres melalui Kabag Ops menandaskan
Secara internal lanjut Kapolres, pihaknya juga sudah melakukan warning kepada semua anggota Polres jangan sampai ada yang bermain dan membekingi penimbunan BBM tersebut, jika ada yang ketahuan bermain maka akan diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“secara eksternal kita juga sudah koordinasi dengan Pemkab Tebo, Dandim, Danki, dan lainnya ini untuk mengantisipasi adanya permainan penimbunan BBM ditengah kelangkaan saat ini,”tukas Kapolres sembari mengatakan pihaknya juga sudah menyebarkan himbauan kepada warga masyarakat penjual eceran BBM jangan menjual BBM dengan harga diluar kewajaran, harga BBM premium yang dijual eceran harganya maksimal Rp 7 Ribu dan solar Rp 6.500, mengingat keterbatasan pasokan BBM ke Pertamina Jambi, kepada pemilik kendaraan roda dua yang membeli BBM di SPBU juga dibatasi maksilam Rp 30 Ribu dan kendaraan roda 4 maksimal Rp 200 ribu, dan kepada pemilik SPBU tidak diperbolehkan melayani pembeli dengan galon/dirigent. (uka)

Hotspot Di Tebo Berkurang

MUARATEBO-Hasil pantauan satelit NOOA, Hotspot di Tebo sampai beberapa bulan terakhir sangat tinggi, namun pada pertengahan Juli ini sudah mulai berkurang dikarenakan beberapa hari di Tebo diguyur hujan. Sehingga titik-titik api berhasil padam akibat kejadian alam tersebut.
“pertengahan juli ini, hasil pantauan dari satelit NOAA menemukan empat hotspot di kabupaten Tebo. Data ini menurun jika dibanding dengan bulan juni yang terbanyak dalam sehari mencapai 6 titik, ini data yang kita terima pada 7 Juli lalu”ujar Fajar Abdillah kemarin.
Banyaknya titik api di Tebo lanjutnya, diduga karena pembakaran lahan yang dilakukan masyarakat dalam aktifitasnya membuka lahan untuk perkebunan. Buktinya, hotspot kebanyakan ditemukan di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL). Sedangkan di kawasan taman nasional hingga saat ini tidak ada data dari pantauan satelit NOAA.
Data hotspot yang terpantau saat ini cenderung menurun. Hal itu disebabkan karena hujan yang mulai sering terjadi beberapa waktu belakangan. Titik panas yang diduga berasal dari api itu langsung padam karena hujan.
“Hujan yang terjadi belakangan ini ikut berperan semakin berkurangnya hotspot di kabupaten Tebo,” pungkasnya menandaskan. (uka)

Dishut, Tangani 8 Kasus Pidana Kehutanan

MUARATEBO-Pada tahun 2007 lalu, Dinas Kehutanan (Dishut) Tebo bersama tim gabungan dari Polda Jambi, Polres Tebo, SPORC Jambi, berhasil mengungkap 8 kasus tindak pidana kehutanan. Kasus tersebut ada yang ditanyani pihak PPNS Dishut Jambi, PPNS Dishut Tebo dan Penyidik Polres Tebo dan semuanya masih dalam tahap P-21.
Delapan tersangka tersebut terkait kasus menebang, merambah hutan dan menduduki serta membakar kawasan hutan produksi untuk dijadikan kebun dan lahan perkebunan tanpa izin yang syah dari pemerintah. Mereka yakni M Subangi bin Kartadiwirya (Alm), kasno bin Citro, Burhan bin Muhamad, Abdul Muluk Siregar bin Ridwan, Sayuti bin Budin, Mardawi bin M Shaleh, Surono bin Parjoyo dan Sakum Nugroho bin Slamet. Mereka melangar UU RI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
“tahun 2007 lalu ada 8 kasus yang sudah kita tangani, dan penyidiknya ada yang dilakukan pihak Polres Tebo, PPNS Dishut Jambi dan PPNS Dishut Tebo. Dan tahun 2008 ini ada lagi kasus yang sama sedang ditangani PPNS Dishut Tebo”ujar Kadishut Tebo Ir H Yolly B Bungin disela-sela pertemuan stakeholders dalam rangka penyusunan strategi pengamanan kawasan hutan di Dishut Tebo kemarin (16/7)
Dikatakannya, masyarakat Tebo pada umumnya mengunakan lahan untuk perkebunan. Luas lahan yang diusahakan untuk perkebunan seluas 263,685 Ha atau 40,81%, lahan persawahan seluas 2.201 Ha, untuk ladang seluas 10.944 Ha, sedangkan kebun campuran seluas 8.260 Ha. Lahan lain yang masih semak belukar 8.585 Ha dan lahan seluas 6.780 Ha berupa rawa/danau dan sungai.
“sedangkan lahan Hutan Produksi (HP) tetap seluas 229.807.80 Ha dan HP terbatas seluas 16.917 Ha”ujar Yolly lagi
Kawasan HP tetap tersebut sudah menjadi konsesi HPH/IUPHHK/HTI beberapa perusahaan seeprti, PT IFA, PT Dalek Hutani Esa, PT Kopeka Raya, PT WKS, PT Silva Gama, PT WMW dan PT Arangan Hutani Lestari.
“untuk pengawasan dan pengamanan hutan di Tebo, Dishut terkendala kekurangan personil Polhut dan kendaraan operasional lapangan, apalagi kasus pelanggaran tindak pidana hutan makin tinggi yang dilakukan warga masyarakat dengan merambah kawasan HP untuk dijadikan lahan perkebunan tanpa izin”tegas Yolly
Pertemuan stakeholders dalam rangka penyusunan strategi pengamanan kawasan hutan tersebut, juga dihadiri Kajari Tebo, Kapolres dan pemateri lainnya dengan peserta para LSM Lingkungan, intansi terkait dan lainnya (uka)

Wakil Ketua DPRD Tebo Beberkan Kasus Penggelembungan Dana APBD

MUARATEBO-Wakil Ketua DPRD Tebo Sugianto SE MM kemarin (17/7) membeberkan kronologis soal penggelembungan dana untuk post Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Tebo periode 1999-2004 pada APBD 2003. Sugianto diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi APBD Tebo senilai Rp 4,7 M di Pengadilan Negeri Tebo sebagai saksi yang saat itu menjabat sebegai Ketua DPRD Tebo.
Sidang yang dipimpin langsung kepala PN Tebo Pudjo Hunggul Wasisto SH bersama 2 wakilnya dengan JPU Azman Tanjung SH dan Lilik Hardiyanto SH itu berlangsung agak panas dan dipadati pengunjung, Sugianto menuturkan soal draf menyusunan anggaran APBD 2003 pos Sekwan itu yang melakukan yakni Sekwan DPRD Tebo, selanjutnya draf tersebut diusulkan ke Bappeda setelah disampaiakn semuanya ke DPRD maka anggaran tersebut dibahas Panitia Anggaran (Panggar) dan waktu pembahasannya sudah dijadwalkan oleh Panitia Musyawarah (Panmus).
Sugianto mengaku, dirinya selaku ketua DPRD Tebo tidak pernah ikut dalam pembahasan APBD karena sudah ada tim yakni Panggar DPRD Tebo dan tim asistensi eksekutif. Peluang adanya penggelembungan dan memasukkan beberapa tunjangan seperti tunjangan kesehatan, pendidikan, rekening telepon, rekening listrik, rekening air, tunjangan purna bhakti dan lainnya karena DPRD Tebo pada awalnya melakukan Study Banding ke propinsi Lampung dan Medan Sumut. DPRD Tebo membandingkan tunjangan dewan dan ternyata Tebo paling rendah, makanya dalam APBD 2003 tersebut dimasukkan, dan pada akhir tahun dari hasil audit BPK RI ditemukan indikasi penyimpangan totalnya senilai Rp 4,7 M dan harus dikembalikan kepada Negara, dengan prosedur dibagi 30 anggota masing-masing dikenakan sekitar Rp 142 juta.
“adanya temuan hasil audit BPK itu, saya selaku ketua menghadap Bupati Tebo H A Madjid Mu’az, Bupati menyarankan agar dana hasil temuan BPK itu dikembalikan karena sudah menyalahi administrasi,”tukas Sugianto
Proses pengembalian dana tersebut, semua gaji anggota DPRD dipotong namun harus menyertakan surat persetujuan. Ada yang mau dan ada yang tidak, pemotongannya perorang senilai Rp 3,2 Juta diangsur selama 48 bulan. Dan bagi anggota dewan yang terpilih lagi menjadi anggota DPRD Tebo pemotongannya terus dilakukan.
“tidak semua anggota dewan mau dipotong tergantung persetujuan masing-masing, dan APBD tersebut setelah selesai dibahas selanjutnya dilaporkan kepada Bupati. Selanjutnya dikirim ke Pemprov Jambi meminta persetujuan, sampai saat ini tidak ada revisi dari Pemrpov Jambi padahal pada post Sekwan ini ada temuan BPK yang saat ini kasusnya menimpa para mantan anggota DPRD Tebo”kata sugianto
Selain Sugianto, saksi lain yang diperiksa yakni H Izhar SE saat itu selaku tim asistensi eksekutif, tidak terlalu banyak pertanyaan hanya berkisar mengenai soal pembahasan APBD bersama tim Panggar DPRD Tebo, Izhar lebih banyak tidak menjawab pertanyaan hakim dan Jaksa serta penasehat hokum karena sudah lama dan banyak yang lupa, selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada kamis (24/7) mendatang dengan agenda masih menghadirkan saksi-saksi lain termasuk saksi ahli(uka)

Putusan Sidang Kasus LM Gagal Digelar

MUARATEBO-Puluhan warga desa Lubuk Mandarsyah Kecamatan Tengah Ilir kemarin (17/7) larut dalam kekecewaan dan kekesalannya di kantor Pengdilan Negeri (PN) Tebo, mereka sudah sudah payah datang ke Tebo dengan mengunakan kendaraan bermotor dan mobil angkutan yang akan menyaksikan putusan sidang kasus pembakaran alat berat milik PT WKS akhir desember 2007.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 15.30 WIB itu dipadati pengunjung, sehingga 9 tersangkapun harus dikawal oleh aparat dari Polres Tebo dengan ketat. Menariknya saat sidang yang dipimpin Sormin SH tersebut dimulai, warga mulai tampak serius mendengarkan apa yang dibicarakan hakim dimuka persidangan dengan JPU Chandra C Putra SH dan Sandi SH tersebut. Hakim memutuskan menunda membacakan amar putusan hukuman bagi 9 terdakwa terkait kasus perusakan dan pembakaran alat berat tersebut.
“sidang putusan bagi 9 terdakwa ini, terpaksa kita tunda sampai tanggal (28/7) mendatang. Karena majelis hakim tidak lengkap, ada yang sedang cuti dan ada juga yang sedang sakit, makanya sidang ini kita tunda”tukas Hakim sembari mengetuk palu sidang tanda ditutupnya sidang
Menariknya, saat hakim mengetuk palu penundaan putusan sidang, Darlia anak Ramadhan salah satu terdakwa kasus tersebut jatuh pingsan didalam ruang sidang, wargapun panik dan mengangkat Darlia keluar ruang persidangan untuk diberikan pertolongan. Karena tak juga sadarkan diri, Darlia pun diangkat menuju mobil pick up untuk dibawa ke puskesmas terdekat.
Terkait penundaan jadwal sidang dengan agenda putusan bagi 9 terdakwa, Humas PN Tebo Hendra Hermawan,SH mengatakan ditundanya pembacaan putusan oleh majlis hakim hari ini di dengan alasan, kondisi dirinya masih kurang sehat karena sakit dan baru saja keluar dari rumah sakit Bhayangkara Jambi diopname 1 minggu, selain itu ada juga salah satu majelis hakim yang sedang cuti.
“dalam mengambil keputusan, hakim itu harus berembuk sebelum mengambil putusan dan majelis hakim harus lengkap, sementara majelis hakim saat ini saya sendiri kurang sehat dan salah satu anggota majelis hakim lainnya yang menyidangkan perkara tersebut sedang cuti”tukas Humas PN Tebo kepada harian ini usai sidang kemarin.
Dia juga menjelaskan, pengambilan keputusan tersebut mesti melalui musyawarah majlis hakim dan ini agar nanti dalam mengambil keputusan tidak ada pihak yang merusa di rugikan. Dalam perkara tersebut, majlis hakim tidak gegabah dalam memutuskan perkara,karena melalui musyawarah majlis dan majlis hakim perkara ini di bagi dua,satu majlis hakim di ketuai oleh ketua Pengadilan Negeri,dan satu lagi di ketuai Wakil ketua PN.
Ditempat terpisah, Sahnan Syahuri SH Pengacara 9 dari PBHI padang Sumbar mengatakan, dirinya sangat menyayangkan di tundanya putusan yang seyogyanya di bacakan putusanya oleh majlis hakim,dan itu memang itu kewenangan majlis hakim apalagi lanjutnya penundaan pemabcaan putusan tersebut dengan alasan karena mati lampu dan tidak siapnya draf putusan,dan dengan adanya penundaan putusan hari ini pihaknya merasa di rugikan,masyarakat,”keluarga” di rugikan karena besarnya biaya transportasi soalnya jarak tempuh cukup jauh semakin lama keputusan ini di bacakan semakin besar beban biaya di tanggung masyarakat,serta tadi di katakanya ada salah seorang majlis hakim masih cuti.
“alasan itu memang repsententatif, tapi keluarga klien saya juga dirugikan mereka sudah hilir mudik menghabiskan dana. Saya juga melihat tadi semua majelis hakim lengkap semua, kenapa ini dibatalkan saya juga heran, dari pihak JPU klien saya dituntut hukuman 1,6 tahun dengan dakwaan pasal 187 KUHP tentang pengrusakan”tukasnya kemarin
Sementara Samingin salah satu warga desa LM dan juga famili para terdakwa menyesal dan mengaku heran kenapa hakim membatalkan membaca putusan sidang, dirinya mengaku senin mendatang akan membawa massa yang lebih besar lagi.
”penundaan sidang pembacaan putusan kasus ini merugikan pihaknya,apalagi kami tidak mencari nafkah”tukasnya
Usai sidang, warga bubar dan rata-rata mereka mengunakan sepeda motor, mereka meraung-raungkan bunyi kendaraannya di depan PN Tebo sehingga suasanyanya sangat berisik, pihak aparat keamanan juga tampak membiarkan warga meluapkan emosinya (uka)

Senin, 07 Juli 2008

Danau Sigombak Masih Sepi Wisatawan

MUARATEBO-Keindahan objek wisata danau Sigombak yang terletak di Kabupaten Tebo ternyata belum mampu menarik wisatawan. Setiap akhir pekan danau yang tepatnya terletak di desa TK Jambu, Tebo Ulu sekitar 30 KM dari kota Muara Tebo itu hanya dikunjungi oleh wisatawan lokal.
Sejauh ini, penikmat objek wisata itu masih di dominasi warga dari dalam kabupaten Tebo yang memanfaatkannya untuk refresing. Khususnya pada akhir pekan, danau itu ramai dikunjungi masyrakat sekitar. Pada hari-hari libur nasional, warga beberapa daerah dalam kabupaten Tebo memanfaatkan kesejukan danau untuk beristirahat sambil membakar ikan.
“Saat ini masih banyak yang harus dibenahi untuk menjadikan danau ini sebagai tempat wisata. Untuk membangun danau ini dibutuhkan banyak modal baik dari APBD ataupun dari investor. Kalau tidak maka akan sulit berkembang,” tukas Hasrul salah seorang pengunjung.
Diketahui, danau Sigombak memiliki luas areal sekitar 45 KM. Di tengah-tengah danau, terdapat pulau yang dikelilingi air danau dengan luas sekitar 15 KM. Di pinggiran danau, saat ini baru di bangun satu dermaga kayu yang menjorok ke dalam danau. Dari dermaga itu pengunjung dapat menikmati atau sekedar bersantai di danau mulai di gali potensinya sejak tahun 2001 lalu itu.
Selain danau sigombak, Kabupaten Tebo juga banyak memiliki potensi alam, budaya dan peninggalan sejarah lainnya. Seperti danau Tanduk di Kecamatan Tebo Tengah, makam Sultan Thaha, Taman Rimba di Tebo Ilir, dan sejumlah candi dan bangunan peninggalan sejarah yang tersebar dalam kabupaten Tebo. Baik peninggalan zaman kerajaan maupun bukti sejarah penjajahan Belanda. (Kanopi)

Minggu, 06 Juli 2008

Amin Ditangkap, Keputusan soal Hutan Lindung Jalan Terus

JAKARTA, KAMIS - Meskipun tertangkap tangannya Al-Amin Nur Nasution dikait-kaitkan dengan diketok palunya keputusan mengenai alih fungsi hutan lindung menjadi hutan industri oleh Komisi IV, namun Ketua Komisi IV Ishartanto menyatakan hal tersebut tak ada hubungannya.
Sebab, kata dia, keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi hasil kajian Tim Terpadu Pemerintah. Jadi, bukan keputusan sepihak oleh Komisi IV."Saya pikir tidak tepat kalau dikatakan dengan tertangkapnya Amin dan dikaitkan dengan Keputusan Komisi IV tentang pengalihfungsian hutan lindung. Karena berdasar rapat tanggal 8 April 2008, memutuskan dapat menerima hasil kajian terpadu yang disampaikan Pemerintah ke DPR," papar Ishartanto, Kamis (10/4).
Dengan demikian, menurutnya tidak ada alasan keputusan tersebut dibatalkan dengan tertangkapnya Amin. Tim terpadu tersebut diantaranya terdiri dari Departemen Kehutanan, IPB, dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup. "Berdasarkan rekomendasi itu, DPR menyetujuinya dan berdasarkan surat Menhut. Kalau terjadi transaksi, apa yang menjadi valuenya?," kata dia.
Dalam proses itu, Amin pernah menjadi salah satu anggota Tim 10 Hutan Lindung. Namun, tim itu telah dibubarkan pada Maret 2007 lalu, seiring dengan dibubarkannya beberapa tim lainnya, seperti tim Pokja Illegal Logging dan Illegal Fishing. (KOMPAS)

---Al Amin Nasution Jadi 'Buah Bibir' Warga Jambi---
tertangkapnya Al Amin Nasution menjadi pembicaraan bagi sebagian warga Kota Jambi. Sebagian warga yang sempat ditemui, menyesalkan tertangkapnya Al Amin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu dini hari (9/4)sekitar pukul 1.30 wib. "Hampir sebagian besar warga Jambi mengikuti berita Al Amin Nasution dari televisi. Biar bagaimanapun, beliau salah satu tokoh masyarakat disini. Al Amin adalah salah satu putra nasional kelahiran Jambi," ujar Kasparman, warga setempat yang ditemui persda, Kamis (10/4) pagi.
Kasparan menuturkan, sebelum menjadi anggota DPR, Al Amin pernah menjadi Ketua DPD KNPI Provinsi Jambi selama dua periode. Sebagai politisi lokal, Al Amin juga memiliki lawan-lawan politik setempat. "Al Amin, bukanlah wakil rakyat untuk Jambi. Beliau menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan Provinsi Bengkulu. Setahu saya, dia belum pernah menjadi wakil rakyat Jambi, termasuk anggota DPRD Jambi," ujarnya. Permasalahan kontroversial yang dilakukan Al Amin di Jambi adalah, saat dirinya menjadi Ketua DPW PPP Jambi, melakukan pembekuan beberapa pengurus anak cabang DPC PPP terkait proses pencalonan beberapa kepala daerah di Jambi. Diantaranya pilkada Kota Jambi dan Kabupaten Merangin. Ibarat memakan buah simalakama, Al Amin akhirnya dinonaktifkan dalam kepengurusan partai, termasuk sebagai Ketua DPW PPP Provinsi Jambi setelah tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekjen DPP PPP, Irgan Chaerul Mahfiz saat dihubungi melalui telefon menuturkan, jabatan struktural Al Amin sudah dinonaktifkan. "Termasuk sebagai ketua DPW PPP Jambi. Kami tetap menjujung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus pak Al Amin ini hingga ada keputusan hukum tetap. Tidak menutup kemungkinan beliau sebagai anggota DPR, akan terancam posisinya bila hukum menyatakannya bersalah," kata Irgan Chaerul Mahfiz. Kasus penangkapan Al Amin, di Provinsi Jambi menjadi buah bibir terhangat bagi masyarakat setempat. Sebelumnya, masyarakat provinsi berjuluk 'Sembilan Lurah' ini kerap membicarakan kematian belasan pemuda yang menenggak minum beralkohol oplosan beberapa waktu lalu. "Kemarin, masalah itu terus jadi bahan omongan. Ya, kini, masalah pak Al Amin lah yang jadi pembicaraan kami disini," ujar pria paruh baya yang sempat ditemui persda network, Rabu malam (9/4) sekitar pukul 23.00 wib. Rumah orang tua Al Amin di Jambi terletak di Jalan H. A Manaf No 2 A, Telanaipura. Rumah itu berada di sekitar perumahan para pebisnis lokal atau dikenal sebagai kawasan perkantoran Provinsi Jambi ini. Sejak sore hari kediaman orang tua Al Amin, sudah terlihat sunyi senyap. Siti Zahar Azizah Nasution, salah seorang keponakan Al Amin saat ditemui, mengaku tidak tahu persis tentang kabar berita penangkapan Al Amin yang kerap disapanya Uda Amin di Jakarta. "Saya nggak tahu apa-apa. Sejak pagi (Rabu Kemarin) rumah sudah sepi. Tidak tahu kemana perginya," ujar keponakan Al Amin yang mengaku berusia 13 tahun ini. Azizah, bersama dua keponakan Al Amin saat ditemui sedang asyik bermain sepeda di depan halaman rumah beraspal yang cukup luas. Tak satupun terlihat mobil yang diparkir, pintu rumah juga tertutup rapat. Rumah yang cukup luas milik orang tua Al Amin, hanya diisi kakak (Iskandar Nasution), adik, keponakan, serta ibunda Al Amin Nasution, Daniar. Sekitar pukul 23.00 wib Rabu malam, rumah orang tua Al Amin yang berseberangan dengan Universitas Jambi dan agak berdekatan dengan kantor Gubernur Provinsi Jambi, kembali disambangi. Pagar rumah bercat putih terlihat terbuka lebar. Namun, tak satupun terlihat penghuni rumah. Kebetulan, pada Rabu Malam, sebagian kota Jambi, termasuk kediaman orang tua Al Amin terkena pemadaman listrik rutin. Gelap dan sunyi terlihat di depan rumah kediaman orang tua Al Amin. Sempat pula terlihat sebuah mobil sedan hendak masuk, namun karena rumah terlihat gelap, terkesan tak berpenghuni, mobil itu kemudian melanjutkan perjalanan, menghilang dari kejauhan dan kegelapan Kota Jambi. Hujan yang turun sejak sore hari hingga malam, seakan memecah kesunyian Kota Jambi yang sepi. Menurut warga setempat, bila sudah jam 9 malam, Jambi memang sudah sepi, tidak ada lagi, jarang aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat setempat. Penangkapan Al Amin Nasution yang tercatat sebagai anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP), berlangsung di Hotel Ritz Carlton Jakarta.Tidak hanya menangkap Amin, KPK juga menangkap 4 orang lainnya yang berada di hotel tersebut. Barang bukti yang disita dari tangan Al Amin adalah uang sebesar Rp 7 juta. (***)