Senin, 21 Juli 2008

KPK Cari Fakta Baru Kasus Mess Jambi

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mencari fakta-fakta dan bukti baru guna pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Mess Jambi di Jakarta. Termasuk dari proses persidangan terdakwa Chalik Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal ini diungkapkan Humas KPK, Johan Budi SP, via ponselnya, kemarin. "Kita terus lakukan pantauan dalam persidangan terdakwa Chalik Saleh, terutama dalam mencari data dan fakta baru," ujarnya.

Dijelaskan Johan, berdasarkan alasan tersebut maka pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang tersangka lainnya, yakni Direktur PT Cipta Pesona Usaha (CPU), Sudiro Lesmana. "Karena, KPK penah lakukan pengembangan penyidikan dari hasil persidangan, seperti dalam kasus yang melibatkan Bupati Palelawan," jelas Johan.

Sedangkan mengenai kemungkinan dihadirkannya Gubernur Jambi, H Zulkifli Nurdin dan Sudiro Lesmana dalam persidangan terdakwa Chalik Saleh, Johan menjawab mungkin saja. "Tetapi nanti saya konfirmasi dulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini," tukasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Abdul Chalik Saleh, didakwa merugikan keuangan daerah sebesar Rp 7,340 miliar, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan pembangunan kantor penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi di Jakarta. "Terdakwa bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Sudiro Lesmana, telah memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni memperkaya Chalik Saleh sebesar Rp 1,115 miliar dan USS 5.000. Sudiro atau PT Pesona Usaha sebesar Rp 6.18 miliar. Sehingga total kerugian negara Rp 7,340 miliar," kata JPU Suwarji di Pengadilan Tipikor Jakarta. Rabu (9/7), lalu.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 21/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP untuk dakwaan primer.

Untuk dakwaan subsider, Chalik Saleh dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam melaksanakan pengadaan pembangunan kantor penghubung Pemprov Jambi.

Sedangkan pada persidangan lanjutan terdakwa Chalik Saleh, pada Rabu (16/7) lalu di Pengadilan Tipikor, Jakarta telah dihadirkan beberapa orang saksi, antara lain, Kepala Biro Perlengkapan Setda Provinsi Jambi, Ir H Akmal Thaib, mantan Kepala Biro Perlengkapan Setda Provinsi Jambi, Ir Murdjani Ahmad dan staf Biro Perlengkapan Setda Provinsi Jambi, Fauzi.(Jambi Ekspres)

Tidak ada komentar: