Jumat, 05 September 2008

Majid Tegaskan tindak PNS tak disiplin

MUARATEBO-Bupati Tebo Drs H A Madjid Mu’az,MM benar-benar akan mengambil tindakan kedisiplinan bagi PNS tidak masuk kantor dilingkungan yang dipimpinnya.
Terbukti saat ini sudah ada 2 orang PNS yang gajinya di stop karena PNS tersebut tidak melaksanakan tugas (jarang masuk kantor red), di tempat tugasnya kecamatan VII Koto dan Kantor Kesbanglinmas Tebo.
Begitu juga dengan kasus asusila yang menimpa oknum PNS Suriani yang diduga selingkuh dengan oknum anggota DPRD Tebo MT Azri SH MH belum dijatuhi hukuman karena masih dalam proses di Banwasd

“saya tidak main-main soal disiplin PNS ini termasuk kasus asusila, jika memang terbukti salah, akan kita usulkan pemberhentiannya ke BKN Pusat, begitu juga PNS yang sering tidak ikut apel setiap Senin pagi. Kita akan berikan teguran keras”tegas Bupati Tebo Drs H A Madjid Mu’az MM disela-sela Sidak ke pasar tradisional Tebo Tengah kemarin (4/9) kepada wartawan.

Bupati juga menegaskan, jika ada surat pernyataan dari 2 PNS yang membangkang itu, maka gajinya akan kembali dibayarkan dengan konsekwensi aktif masuk kantor dan menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.


“tapi kalau hanya masuk kantor saat mengambil gaji saja, tetap akan diberikan tindakan keras, saya tegaskan lagi tidak akan mentolerir siapapun PNS yang tidak disiplin”kata Madjid dengan nada tinggi

Sesuai dengan aturan lanjutnya, PNS yang melanggar disiplin sebelumnya akan diberikan teguran ringan, sedang dan berat. Setelah mekanisme tersebut dilaksanakan dan tidak ada respon dari PNS yang bandel maka akan ditindak lebih lanjut. ditannya siapa nama 2 oknum PNS dimaksud, dirinya mengaku lupa namanya dan mempersilahkan koran ini menanyakan dengan BKD saja.
“lupa namanya, tanya BKD saja”katanya singkat

Sementara itu Fadlin Hafizi PNS yang ditempatkan di kecamatan VII Koto yang disangka PNS tak masuk kantor , dirinya tidak merasa gajinya distop buktinya bulan Agustus lalu masih menerima, sedangkan untuk bulan September memang belum diambil.

“gaji saya masih lancar, kalau bulan september ini belum saya ambil karena saya malas ketemu camat VII Koto”tukas lelaki yang biasa disapa Jawir ini dirinya sangat menyangkan kalau gajinya distop, karena dirinya tak merasa menerima surat teguran secara tertulis baik teguran pertama, kedua bahkan ketiga. Yang ada hanya tegura secara lisan.
“proses penegakan disiplin PNS juga harus profesional mengikuti aturan PP 30, sedangkan saya sampai saat ini tidak pernah diberikan teguran secara tertulis, hanya teguran lisan saja”akunya (***)