Jumat, 01 Agustus 2008

9 Warga LM Divonis 1,3 Tahun

Kasus Pembakar Alat Berat PT WKS
MUARATEBO - Sembilan orang terdakwa pembakar alat berat milik PT Wira Karya Sakti (WKS) di desa Lubuk Mandarsyah (LM) yang terjadi Desember 2007 lalu, kemarin (28/7) divonis satu tahun tiga bulan penjara, oleh majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo.
Atas putusan itu, para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Sahnan Sahuri SH, menyatakan pikir-pikir. Apakah akan mengajukan banding atau menerima.
Putusan Majelis hakim tersebut, lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan.
Sidang putusan kemarin dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dengan majlis hakim yang dipimpin Ketua PN, Pudjo Hunggul Wasisto SH, dengan JPU, Chandra Cahaya Putra SH, Anton Despinola, Rosandi SH dan Yani SH. Sedangkan terdakwa dihadirkan terpisah sesuai dengan berkas perkara.
Sembilan terdakwa tersebut yakni Atang (47), Yusef S (45), Sumarno (40), Muhammad Junaidi Alias Dedi, Tamrin (39), Cecep Supriadi, Romadon bin Rejo Mulyo (45), Abdul Rojak bin Isak (35) dan Tateng.
Dalam persidangan terungkap bahwa kesembilan terdakwa terbukti melakukan pembakaran terhadap 12 alat berat dan lima camp milik PT WKS.
Fakta di persidangan terungkap aksi anarkis warga itu dipicu karena lahan yang digarap warga di gusur oleh PT WKS. Karena itu, pada akhir Desember 2007, warga melakukan aksi massa dan membakar alat berat serta camp milik PT WKS. Warga mendatangi camp-camp secara terpisah dengan mengendarai speda motor dan dua unit mobil colt diesel.
Pantauan harian ini sidang kemarin dihadiri puluhan warga desa Lubuk Mandarsyah. Kendati sebelumnya sempat mengancam akan melakukan aksi, warga mengikuti jalannya sidang dengan tertib di PN. Sementara itu anggota Polres Tebo terlihat bersiaga di sekitar PN Tebo.
Untuk diketahui sidang putusan tersebut sedianya dibacakapn pada (17/7) lalu, namun majelis hakim saat itu tidak lengkap karena ada yang izin cuti dan sakit, sehingga persidangan ditunda dan baru dilaksanakan kemarin. (uka)

Tidak ada komentar: