Jumat, 18 Juli 2008

Polres Tebo 2 Pelaku Penimbun BBM

MUARATEBO-Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Provinsi Jambi saat ini diakibatkan berkurangnya kuota BBM, dan itu berdampak sampai ke daerah termasuk Tebo. Dan kondisi ini membuat para spekulan dan warga tak bertangungjawab memanfaatkan situasai dengan melakukan penimbunan BBM.
Adanya penimbunan BBM tersebut jajaran Polres Tebo kemarin (8/7) satu hari satu malam menggelar razia di depan Mapolres Tebo dipimpin langsung Kapolres Tebo AKBP Franky Hariyanto SH bersama Kabag Ops Kompol Edy Sumardi SIK dan jajaran Perwira Polres Tebo lainnya.
Dan berhasil menangkap 2 pelaku penimbunan BBM yang jumlah totalnya mencapai 480 liter jenis solar. Tersangka yang diamankan yakni Rusli bin Hasan Basri (33) warga RT 09 pancuran gading desa balai rajo kecamatan Tujuh Koto Ilir, tersangka terjaring razia di depan Mapolres kemarin (8/7) sekitar pukul 11.30 WIB dari arah Jambi membawa mobil colt warna kuning Nopol BH 8791 WI dan membawa BBM jenis solar sebanyak 5 galon atau 200 liter.
Razia dilakukan sampai malam hari dan sekitar pukul 23.00 WIB malam, kembali menangkap pelaku penimbunan BBM yakni tersangka Suri bin Yakup (37) warga desa sukamaju kecamatan Rimbo Bujang dari arah Jambi membawa mobil Pick Up Nopol BH 9670 WI setelah diperiksa ditemukan 7 galon BBM atau sebanyak 280 liter BBM jenis solar yang akan ditimbun dan dijual lagi dengan harga tinggi.
“semua tersangka dan Barang Bukti (BB) kini diamankan di Mapolres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari keterangan sementara 2 tersangka yang diamankan. Mereka mengaku membeli BBM tersebut akan ditimbun dan nantinya dijual kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dengan harga tinggi, ini salah satu upaya kita memutus mata rantai terjadinya permainan para spekulan BBM yang memanfaatkan situasi kelangkaan BBM saat ini”terang Kapolres Tebo AKBP Franky Hariyanto SH didampingi Kabag Ops Kompol Edy Sumardi SIK kepada harian ini dikantornya kemarin
Kedua tersangka tersebut lanjutnya, akan diberikan sanksi sesuai Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dengan diancam 6 tahun penjaran denda maksimal Rp 6 M.
Kapolres juga menegaskan, pihak Polres sudah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka penimbunan BBM yakni dengan menempatkan personil di 3 SPBU yang ada di Tebo, petugas selain melakukan pengamanan juga mengawasi, mendata dan mencatat kendaraan yang mengisi BBM di SPBU, karena ada indikasi mobil-mobil yang mengisi BBM menganti tangkinya menjadi lebih besar sehingga bisa menampung BBM lebih banyak, dan BBM tersebut ditimbun untuk dijual lagi kepada pengecer.
“petugas akan memantau terus kendaraan yang bergantian mengisi BBM, dan jika ditemukan ada mobil yang bolak balik mengisi BBM di SPBU dan menganti tangkinya menjadi lebih besar, maka kita tidak segan-segan akan melakukan penindakan. Karena pengamanan BBM ini intruksi langsung Kapolda Jambi”tegas Kapolres melalui Kabag Ops menandaskan
Secara internal lanjut Kapolres, pihaknya juga sudah melakukan warning kepada semua anggota Polres jangan sampai ada yang bermain dan membekingi penimbunan BBM tersebut, jika ada yang ketahuan bermain maka akan diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“secara eksternal kita juga sudah koordinasi dengan Pemkab Tebo, Dandim, Danki, dan lainnya ini untuk mengantisipasi adanya permainan penimbunan BBM ditengah kelangkaan saat ini,”tukas Kapolres sembari mengatakan pihaknya juga sudah menyebarkan himbauan kepada warga masyarakat penjual eceran BBM jangan menjual BBM dengan harga diluar kewajaran, harga BBM premium yang dijual eceran harganya maksimal Rp 7 Ribu dan solar Rp 6.500, mengingat keterbatasan pasokan BBM ke Pertamina Jambi, kepada pemilik kendaraan roda dua yang membeli BBM di SPBU juga dibatasi maksilam Rp 30 Ribu dan kendaraan roda 4 maksimal Rp 200 ribu, dan kepada pemilik SPBU tidak diperbolehkan melayani pembeli dengan galon/dirigent. (uka)

Tidak ada komentar: