Jumat, 18 Juli 2008

Terdakwa Pembunuh Divonis Bebas

JAMBI - Bambang Permadi (17), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Hermansyah (21), tukang ojek warga Lorong Pepaya RT 14, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, kemarin divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Bambang dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan keji itu.Vonis mengejutkan dari PN Jambi tersebut dibacakan bergantian oleh tiga orang majelis hakim yang menyidangkan kasus itu, antara lain,

Hakim Ketua Ida Marion SH dan dua hakim anggota Firman SH dan Elly Noeryasmin SH. Agenda pembacaan vonis itu sendiri dimulai sekitar pukul 11.30 WIB.

Sidang pembacaan putusan itu sempat ditunda beberapa menit karena Penasehat Hukum (PH) terdakwa Jinto Gultom SH dan orang tua terdakwa belum hadir di persidangan. Setelah dikonfirmasi pihak pengadilan, sidang tetap dilanjutkan tanpa menunggu kehadiran keluarga terdakwa.

Dalam amar putusan yang dibacakan, majelis menilai, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan serta pledoi, replik maupun duplik yang diajukan, dapat disimpulkan bahwa terdakwa Bambang tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan seperti dituduhkan. Dan karena itu terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. ‘’Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan diperintahkan untuk dikeluarkan dari dalam tahanan serta dipulihkan semua haknya,’’ tegas Ida Marion, seraya menambahkan, biaya perkara yang ditimbulkan dalam persidangan ini dibebankan pada Negara.

Majelis diantaranya menilai, terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan dikarenakan masih berada di dalam tahanan Polsek Kota Baru dan baru ke luar tahanan 5 Maret 2008. Sementara kejadian pembunuhan itu terjadi pada tanggal 1 Maret 2008 atau empat hari sebelum terdakwa ke luar dari tahanan.

Bambang sendiri ditahan di Mapolsek Kota Baru dalam kasus Pencurian Kembang Anthorium milik salah seorang warga. Dia mulai ditahan di Polsek sejak tanggal 26 Februari 2008 bersama beberapa orang rekannya.

Di samping itu, dakwaan primer pasal 339 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider ke 2 primer Pasal 365 ayat 3 KUHP, subsider pasal 365 ayat 2 ke 2 dan ke 4, yang disampaikan oleh JPU semuanya tidak memuhi unsur dan tidak bisa dibuktikan.

Sebelumnya, dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Bambang dituntut hukuman 8 tahun penjara dan didakwa pasal berlapis. Dalam persidangan, Bambang mengaku diintimidasi dan dipukuli aparat kepolisian untuk mengakui melakukan pembunuhan. Terdakwa juga mengatakan dipaksa melakukan rekonstruksi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacanya.

Namun, semua keterangan terdakwa dibantah saksi dari kepolisian yang mengatakan tidak pernah melakukan pemukulan terhadap terdakwa.

Dibebaskannya Bambang tentu saja tak bisa diterima keluarga korban. Usai sidang sejumlah orang dari pihak keluarga korban berusaha mengejar terdakawa. Namun upaya itu dapat dicegah puluhan personil kepolisian yang sudah berjaga-jaga sebelum proses persidangan dimulai. Terdakwa Bambang langsung dibawa menggunakan mobil tahanan ke Lapas Jambi.

Jeris dan tangis pun menggema. Kakak dan orang tua korban Hermansyah sempat histeris karena tidak menerima putusan pengadilan itu. Lontaran makian terhadap terdakwa Bambang terlontar dari mulut mereka. ‘’Kita akan layangkan kasasi,’’ ujar JPU, Hendri Lubis, kemarin.

Di tempat terpisah, Penasehat Hukum Bambang Permadi, Jinto Gultom SH, mengatakan, putusan majelis sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

‘’Putusan ini sudah sesuai, kalau kita hanya berpatokan pada BAP untuk apa persidangan, karena di persidanganlah terungkap kebenaran dan keadilan bukan di penyidikan,’’ ujarnya.

Jinto menambahkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pada 1 Maret 2008 lalu itu hanya berdasarkan pengakuan dari Oko Sumisran (tersangka lain, red). Oko pun, menurut Jinto, tidak menyebutkan nama Bambang akan tetapi berdasarkan atas kemiripan saja. ‘’Oko hanya menyebutkan ciri-ciri kawannya saja, ciri-ciri itu mirip dengan Oko, dari situlah aparat kepolisian berkesimpulan, Bambang lah yang dimaksud oleh Oko. Dia langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara,’’ jelasnya.

Bagaimana tanggapan Kapolsek Kota Baru AKP Hotmaida Sianturi yang menangani kasus ini? Dihubungi via ponselnya kemarin malam, Ida masih enggan untuk berkomentar. Saat Koran ini menanyakan masalah ini Hotmaida mengatakan sedang rapat. ‘’Kami bersama seluruh anggota sedang melaksanakan rapat terkait masalah itu,’’ ujarnya seraya mematikan ponselnya. (pin/Jambi Ekspres)

Tidak ada komentar: