Jumat, 18 Juli 2008

Dishut, Tangani 8 Kasus Pidana Kehutanan

MUARATEBO-Pada tahun 2007 lalu, Dinas Kehutanan (Dishut) Tebo bersama tim gabungan dari Polda Jambi, Polres Tebo, SPORC Jambi, berhasil mengungkap 8 kasus tindak pidana kehutanan. Kasus tersebut ada yang ditanyani pihak PPNS Dishut Jambi, PPNS Dishut Tebo dan Penyidik Polres Tebo dan semuanya masih dalam tahap P-21.
Delapan tersangka tersebut terkait kasus menebang, merambah hutan dan menduduki serta membakar kawasan hutan produksi untuk dijadikan kebun dan lahan perkebunan tanpa izin yang syah dari pemerintah. Mereka yakni M Subangi bin Kartadiwirya (Alm), kasno bin Citro, Burhan bin Muhamad, Abdul Muluk Siregar bin Ridwan, Sayuti bin Budin, Mardawi bin M Shaleh, Surono bin Parjoyo dan Sakum Nugroho bin Slamet. Mereka melangar UU RI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
“tahun 2007 lalu ada 8 kasus yang sudah kita tangani, dan penyidiknya ada yang dilakukan pihak Polres Tebo, PPNS Dishut Jambi dan PPNS Dishut Tebo. Dan tahun 2008 ini ada lagi kasus yang sama sedang ditangani PPNS Dishut Tebo”ujar Kadishut Tebo Ir H Yolly B Bungin disela-sela pertemuan stakeholders dalam rangka penyusunan strategi pengamanan kawasan hutan di Dishut Tebo kemarin (16/7)
Dikatakannya, masyarakat Tebo pada umumnya mengunakan lahan untuk perkebunan. Luas lahan yang diusahakan untuk perkebunan seluas 263,685 Ha atau 40,81%, lahan persawahan seluas 2.201 Ha, untuk ladang seluas 10.944 Ha, sedangkan kebun campuran seluas 8.260 Ha. Lahan lain yang masih semak belukar 8.585 Ha dan lahan seluas 6.780 Ha berupa rawa/danau dan sungai.
“sedangkan lahan Hutan Produksi (HP) tetap seluas 229.807.80 Ha dan HP terbatas seluas 16.917 Ha”ujar Yolly lagi
Kawasan HP tetap tersebut sudah menjadi konsesi HPH/IUPHHK/HTI beberapa perusahaan seeprti, PT IFA, PT Dalek Hutani Esa, PT Kopeka Raya, PT WKS, PT Silva Gama, PT WMW dan PT Arangan Hutani Lestari.
“untuk pengawasan dan pengamanan hutan di Tebo, Dishut terkendala kekurangan personil Polhut dan kendaraan operasional lapangan, apalagi kasus pelanggaran tindak pidana hutan makin tinggi yang dilakukan warga masyarakat dengan merambah kawasan HP untuk dijadikan lahan perkebunan tanpa izin”tegas Yolly
Pertemuan stakeholders dalam rangka penyusunan strategi pengamanan kawasan hutan tersebut, juga dihadiri Kajari Tebo, Kapolres dan pemateri lainnya dengan peserta para LSM Lingkungan, intansi terkait dan lainnya (uka)

Tidak ada komentar: