Jumat, 18 Juli 2008

Wakil Ketua DPRD Tebo Beberkan Kasus Penggelembungan Dana APBD

MUARATEBO-Wakil Ketua DPRD Tebo Sugianto SE MM kemarin (17/7) membeberkan kronologis soal penggelembungan dana untuk post Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Tebo periode 1999-2004 pada APBD 2003. Sugianto diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi APBD Tebo senilai Rp 4,7 M di Pengadilan Negeri Tebo sebagai saksi yang saat itu menjabat sebegai Ketua DPRD Tebo.
Sidang yang dipimpin langsung kepala PN Tebo Pudjo Hunggul Wasisto SH bersama 2 wakilnya dengan JPU Azman Tanjung SH dan Lilik Hardiyanto SH itu berlangsung agak panas dan dipadati pengunjung, Sugianto menuturkan soal draf menyusunan anggaran APBD 2003 pos Sekwan itu yang melakukan yakni Sekwan DPRD Tebo, selanjutnya draf tersebut diusulkan ke Bappeda setelah disampaiakn semuanya ke DPRD maka anggaran tersebut dibahas Panitia Anggaran (Panggar) dan waktu pembahasannya sudah dijadwalkan oleh Panitia Musyawarah (Panmus).
Sugianto mengaku, dirinya selaku ketua DPRD Tebo tidak pernah ikut dalam pembahasan APBD karena sudah ada tim yakni Panggar DPRD Tebo dan tim asistensi eksekutif. Peluang adanya penggelembungan dan memasukkan beberapa tunjangan seperti tunjangan kesehatan, pendidikan, rekening telepon, rekening listrik, rekening air, tunjangan purna bhakti dan lainnya karena DPRD Tebo pada awalnya melakukan Study Banding ke propinsi Lampung dan Medan Sumut. DPRD Tebo membandingkan tunjangan dewan dan ternyata Tebo paling rendah, makanya dalam APBD 2003 tersebut dimasukkan, dan pada akhir tahun dari hasil audit BPK RI ditemukan indikasi penyimpangan totalnya senilai Rp 4,7 M dan harus dikembalikan kepada Negara, dengan prosedur dibagi 30 anggota masing-masing dikenakan sekitar Rp 142 juta.
“adanya temuan hasil audit BPK itu, saya selaku ketua menghadap Bupati Tebo H A Madjid Mu’az, Bupati menyarankan agar dana hasil temuan BPK itu dikembalikan karena sudah menyalahi administrasi,”tukas Sugianto
Proses pengembalian dana tersebut, semua gaji anggota DPRD dipotong namun harus menyertakan surat persetujuan. Ada yang mau dan ada yang tidak, pemotongannya perorang senilai Rp 3,2 Juta diangsur selama 48 bulan. Dan bagi anggota dewan yang terpilih lagi menjadi anggota DPRD Tebo pemotongannya terus dilakukan.
“tidak semua anggota dewan mau dipotong tergantung persetujuan masing-masing, dan APBD tersebut setelah selesai dibahas selanjutnya dilaporkan kepada Bupati. Selanjutnya dikirim ke Pemprov Jambi meminta persetujuan, sampai saat ini tidak ada revisi dari Pemrpov Jambi padahal pada post Sekwan ini ada temuan BPK yang saat ini kasusnya menimpa para mantan anggota DPRD Tebo”kata sugianto
Selain Sugianto, saksi lain yang diperiksa yakni H Izhar SE saat itu selaku tim asistensi eksekutif, tidak terlalu banyak pertanyaan hanya berkisar mengenai soal pembahasan APBD bersama tim Panggar DPRD Tebo, Izhar lebih banyak tidak menjawab pertanyaan hakim dan Jaksa serta penasehat hokum karena sudah lama dan banyak yang lupa, selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada kamis (24/7) mendatang dengan agenda masih menghadirkan saksi-saksi lain termasuk saksi ahli(uka)

Tidak ada komentar: