Senin, 02 Juni 2008

Masyarakat Badui Kecam, Perusak Hutan Ditindak Tegas

Masyarakat komunitas Badui di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten, meminta pelaku perusak hutan lindung ditindak tegas karena dapat menimbulkan bencana banjir serta longsoran tanah."Kami sebagai warga Badui tentu memelihara serta menjaga hutan lindung yang ada di kawasan tanah adat," kata Ketua Lembaga Adat Badui, Saidi, yang memimpin acara perayaan Seba dihadapan Bupati Lebak, Jumat malam.Ia mengatakan, sampai saat ini masih ada pelaku penebangan liar di hutan lindung serta penyerobotan tanah hak ulayat Badui dengan mendirikan bangunan gubuk di blok perbatasan."Pembangunan gubuk itu kami telah melaporkan kepada aparat kepolisian dan pemerintah kecamatan dan kabupaten, namun hingga kini mereka belum ditindak tegas secara hukum," katanya.Menurut dia, kawasan Badui seluas 5.103 hektare dengan jumlah penduduk 10.000 jiwa sudah memiliki ketetapan hukum yang diatur oleh peraturan daerah (Perda) nomor 32 tahun 1998 lalu. Oleh karena itu, jika orang luar merusak atau melakukan penebangan liar di hutan lindung mereka harus ditindak tegas oleh aparat kepolisian. "Untuk itu, kami minta perlindungan hukum agar tanah hak ulayat Badui tidak dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab," kata Ketua Lembaga Adat Badui. Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Dainah, di tempat terpisah, menegaskan pihaknya hingga kini seminggu dua kali bersama warga Badui melakukan pengawasan hutan-hutan lindung di kawasan tanah ulayat. Pengawasan itu, kata dia, dalam upaya mencegah terjadi kerusakan hutan lindung dari orang-orang luar yang melakukan penebangan liar. Sebab, kata dia, jika hutan lindung itu gundul tentu yang rugi bukan hanya warga Badui saja, melainkan daerah Rangkasbitung, Serang, Cilegon dan Tangerang akan kesulitan air bersih juga terjadi bencana alam seperti banjir,longsoran tanah. Apalagi, kawasan tanah ulayat Badui termasuk daerah sumber mata air yang harus dijaga kelestarian alam dan hutan. "Memang, saat ini kerusakan hutan lindung tidak separah tahun 1998 lalu akibat adanya penebangan liar itu," ujar Dainah yang juga sebagai kepala pemerintahan suku Badui. Sementara itu, Bupati Kabupaten Lebak, H Mulyadi Jayabaya, mengemukakan, pihaknya berjanji akan memberikan bantuan kepada warga Baduy untuk membangun pagar pembatas di lokasi tanah ulayat sehingga aman dari pencurian kayu atau binatang ternak milik masyarakat luar. "Insya-Allah, saya akan membantu pembangunan pagar pembatas tanah ulayat Badui sepanjang enam kilometer," katanya menambahkan. (*)(ANTARA News)

Tidak ada komentar: