Kinerja hakim yang mengadili kasus-kasus illegal logging kembali mendapat sorotan tajam menyusul kembali dibebaskannya tersangka pembalakan liar dari jerataran hukum. Kali ini yang dilepaskan justru sosok yang dikenal publik dan LSM Lingkungan sebagai pemain besar (baca;mafia) yang licin,yakni Adelin Lis.Manager PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) ini sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan ilog di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut. Sayang tuntutan itu kandas di Pengadilan Negeri Medan yang menggelar perkara ini.
Terlepas dari kekuasaan hakim dalam memutus suatu perkara, vonis bebas yang diberikan kepada Adelin jelas menuai kekecewaan yang mendalam. Tidak hanya Jaksa Penuntut Umum, tetapi juga pihak kepolisian yang selama ini telah bekerja keras mencari Adelin yang sempat kabur ke luar negeri. Adelin akhirnya berhasil ditangkap saat mengurus perpanjangan paspor di KBRI Beijing, Cina. Saat itu Adelin berusaha menipu petugas KBRI dengan berpura-pura sebagai pelajar. Dari proses penangkapannya saja bisa terlihat betapa Adelin bukan sosok yang jujur dan bertanggungjawab. Ia memilih kabur saat tau dirinya dijadikan tersangka.
Penangkapan Adelin tahun lalu sempat menjadi sorotan berbagai media nasional. Pihak kepolisian pun banjir ucapan selamat. Baik dari LSM lingkungan maupun dari masyarakat luas. Bahkan Presiden SBY pun menyampaikan rasa bahagianya begitu mendengar sang ‘Raja Rimba’ tertangkap.
Sayang, semua upaya keras tersebut harus berakhir mengecewakan. Entah dimana sebenarnya kesalahan terjadi. Apakah memang hakimnya yang berpihak kepada terdakwa, atau justru dakwaan yang diajukan JPU yang memang lemah. Atau bisa saja memang ada konspirasi besar yang bertujuan menyelamatkan Adelin.
Adelin memang bukan satu-satunya terdakwa kasus illegal logging yang dibebaskan. Selama tahun 2007 ini cukup banyak terdakwa illegal logging yang lolos dari jeratan hukum, termasuk di Riau, daerah yang disebut-sebut sebagai surganya para pencoleng kayu.
Maka jadilah cerita pemberantasan illegal logging ibarat dongeng pengantar tidur belaka. Tak jelas kebenarannya. Rakyat pun semakin kehilangan kepercayaan kepada jajaran penegak hukum menjalankan komitmennya menangkap dan menghukum para perusak hutan itu dengan hukuman yang berat.
Cerita tentang tim illegal logging yang dibentuk Presiden SBY pun hampir sama saja nasibnya. Apalagi ada kesan bahwa tim ini pada akhirnya hanya menjadi wadah negosiasi antar lembaga untuk saling menyelamatkan diri. Membersihkan institusi yang terkait dari tudingan atau tuduhan ikut terlibat dalam penghancuran hutan.
Akhirnya, kita hanya bisa berharap bahwa drama tentang penegakan hukum ini bisa segera berganti lakon dan pemain agar kita tak terus-terusan menikmati kisah usang tentang pengadilan yang korup dan memuakkan.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar