Sabtu, 09 Agustus 2008
Asisten II Tebo Tahanan Kota
MUARATEBO (Kapas Kanopi) - Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Tebo, Drs H Buchari Usman, kemarin (5/8) ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.
Buchari Usman ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam oleh penyidik Kejari Tebo, terkait kasus dugaan korupsi pada Dinas KB dan PKS saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas.
Meski ditahan, Buchari Usman tetap sedikit lebih beruntung. Karena ia hanya ditetapkan oleh penyidik sebagai tahanan kota dan tidak langsung meringkuk didalam sel tahanan.
Asisten II Setda Tebo ini hanya dijadikan tahanan kota karena dinilai memiliki itikad baik, dengan telah mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp 129 juta dari hasil audit BPKP Jambi. Kondisi kesehatan dan jaminan dari penasehat hukum (PH) tersangka juga menjadi pertimbangan penyidik.
“Penahanan dilakukan karena beberapa alasan yang bertujuan untuk mempermudah penyidikan. Dalam kasus ini tersangka telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara. Kemudian keterangan kondisi kesehatan dari dokter dan jaminan dari pengacaranya. Makanya ditetapkan sebagai tahanan kota,”terang Kajari Tebo Anwarudin Sulistiyono SH Mhum, didampingi Kasi Pidsus, A Rudy Y Bangun SH dan Kasi Intel Paidi SH.
Kajari Tebo juga menjelaskan, status tahanan kejaksaan selama 20 hari untuk persiapan dakwaan untuk dilimpahkan ke PN Tebo. Dalam waktu itu, Jaksa akan membuat tuntutan dan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo. Jika masa penahanan tidak mencukupi untuk menyelesaikan tuntutan, dilakukan perpanjangan penahanan.
“Tersangka tidak bisa mempertangungjawabkan pengunaan dana pada dinas yang dipimpinnya, salah satunya soal dana senilai Rp 83 juta yang sedianya digunakan untuk pengadaan alat-alat KB dan kontrasepsi lainnya, selanjutnya dana digunakan untuk biaya hearing dengan DPRD Tebo, dana keberangkatan 22 pegawai ke acara Harganas dan lainnya, semuanya totalnya kerugian negara mencapai Rp 129 juta,”tukasnya menandaskan.
Terungkapnya penyimpangan dana di Dinas KB PKS Tebo ini bermula dari hasil audit BPKP. (uka)
Jumat, 01 Agustus 2008
Polisi Cari Kulit Harimau

JAKARTA – Aksi pelaku kriminal benar-benar tak pandang bulu. Tak hanya menggasak kayu gelondongan secara ilegal, kekayaan fauna di dalam hutan juga ikut dilibas. Hal itu terungkap dari penggerebekan pabrik pengulitan trenggiling (Manis Javanica) yang dilakukan Direktorat V/Tipiter Bareskrim Polri di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (30/7).
’’Sementara ini hanya kulit trenggiling yang berhasil kami sita. Kami akan mencari kulit harimau yang mungkin ikut jadi korban kejahatan pelaku,’’ kata Direktur V/Tipiter Mabes Polri Brigjen Pol Sunaryono yang tadi malam terbang ke Palembang.
Harimau Sumatera merupakan binatang yang dilindungi karena terancam punah. Di seluruh Sumatera, kini diperkirakan jumlahnya tinggal sekitar 200 ekor. ’’Berdasar catatan yang kami miliki, pabrik pengulitan trenggiling itu memang yang terbesar,’’ ungkap jenderal berbintang satu itu.
Trenggiling yang memakan serangga, terutama semut dan rayap, tersebut juga termasuk salah satu di antara 236 satwa langka yang dilindungi berdasar Peraturan Pemerintah No 7/1999 tentang Jenis dan Satwa Liar. Trenggiling punya keunikan dalam mempertahankan diri. Jika diganggu, ia akan menggulungkan badannya seperti bola.
Polisi kini sedang mempertimbangkan untuk memproses para tersangka di Jakarta supaya kasus tersebut segera tuntas. ’’Di antara belasan orang yang ditahan, kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka. Nanti saja lengkapnya, saya masih sibuk,’’ ujar Kanit I Direktorat V/Tipiter Kombespol Didid Widjanardi yang turun langsung ke lapangan saat dihubungi. Para tersangka itu berkewarganegaraan Tiongkok, Malaysia, dan Indonesia.
Sebagaimana diberitakan, polisi berhasil menyita sekitar 200 ton kulit trenggiling siap ekspor. Beberapa peralatan untuk mengolah trenggiling, antara lain, timbangan digital, mesin pendingin, dan ice cooler Tedmon juga diamankan. Para tersangka digelandang menuju Poltabes Palembang. Salah satunya adalah warga Malaysia, E. Koong Seng alias Aseng, 29. Omzet industri ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 100 triliun per tahun.
Tersangka diancam pasal 40 ayat (2) UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hutan dan Ekosistemnya, yakni hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta. Ayat 2 UU No 5/1990 menyatakan, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. (dikutip dari Jawa Pos)
9 Warga LM Divonis 1,3 Tahun
Kasus Pembakar Alat Berat PT WKSAtas putusan itu, para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Sahnan Sahuri SH, menyatakan pikir-pikir. Apakah akan mengajukan banding atau menerima.
Putusan Majelis hakim tersebut, lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan.
Sidang putusan kemarin dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dengan majlis hakim yang dipimpin Ketua PN, Pudjo Hunggul Wasisto SH, dengan JPU, Chandra Cahaya Putra SH, Anton Despinola, Rosandi SH dan Yani SH. Sedangkan terdakwa dihadirkan terpisah sesuai dengan berkas perkara.
Sembilan terdakwa tersebut yakni Atang (47), Yusef S (45), Sumarno (40), Muhammad Junaidi Alias Dedi, Tamrin (39), Cecep Supriadi, Romadon bin Rejo Mulyo (45), Abdul Rojak bin Isak (35) dan Tateng.
Dalam persidangan terungkap bahwa kesembilan terdakwa terbukti melakukan pembakaran terhadap 12 alat berat dan lima camp milik PT WKS.
Fakta di persidangan terungkap aksi anarkis warga itu dipicu karena lahan yang digarap warga di gusur oleh PT WKS. Karena itu, pada akhir Desember 2007, warga melakukan aksi massa dan membakar alat berat serta camp milik PT WKS. Warga mendatangi camp-camp secara terpisah dengan mengendarai speda motor dan dua unit mobil colt diesel.
Pantauan harian ini sidang kemarin dihadiri puluhan warga desa Lubuk Mandarsyah. Kendati sebelumnya sempat mengancam akan melakukan aksi, warga mengikuti jalannya sidang dengan tertib di PN. Sementara itu anggota Polres Tebo terlihat bersiaga di sekitar PN Tebo.
Untuk diketahui sidang putusan tersebut sedianya dibacakapn pada (17/7) lalu, namun majelis hakim saat itu tidak lengkap karena ada yang izin cuti dan sakit, sehingga persidangan ditunda dan baru dilaksanakan kemarin. (uka)
Hutan Lindung Tebo Dirambah Warga Riau
‘’Kami akan konsultasi dengan Kepolisian untuk mengungkap perambahan yang terjadi di perbatasan tersebut,’’ ujarnya. Ketua DPRD Tebo, H Nasrun Nasir dalam kesempatan itu mengatakan Pemkab Tebo melalui Camat setempat dan Kepolisian harus bisa mengungkap laporan tersebut. Namun, harus diketahui terlebih dahulu apakah daerah tersebut betul-betul telah termasuk wilayah Tebo atau masih Provinsi Riau. ‘’Perambah yang telah menggarap ke daerah Tebo itu harus diungkap. DPRD bekerjasama dengan BPN siap untuk turun melakukan pengecekan langsung ke lahan yang dirambah warga Riau itu,’’ tegasnya. (uka)
Tebo Budidayakan Tanaman Jagung
PT Agro Indonesia Fertilizer tersebut merupakan salah satu perusahaan atau investor yang berhasil digaet Pemkab Tebo dengan tujuan untuk memanfaatkan lahan yang belum diolah. Dalam pelaksanaannya, sejak tahun 2007 lalu, Pemkab Tebo melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tebo (Ir Rahansi selaku Kepala Dinas) bersama PT Agro Indonesia Fertilizer yang dikomandoi Ir Sunarwidi PhD selaku Komisaris Aktif PT Agro Indonesia Fertilizer sudah melakukan penelitian terlebih dahulu mengenai penanaman jagung. Bahkan sudah membuat perjanjian antar kedua belah pihak.
Ada beberapa perjanjian dalam prihal pengelolaan lahan tersebut. Diantaranya, Pemkab Tebo dijadikan sebagai pihak pertama selaku fasilitator dan pihak PT Agro Indonesia Fertilizer pihak kedua sebagai pelaksana, sepakat membentuk tim dalam pelaksanaan pekerjaan penelitian yang dipimpin langsung pihak kedua. Kemudian pihak pertama mempunyai kewajiban menyediakan lokasi, alat-alat permainan dan pengamanan sosial sedangkan PT Agro Indonesia Fertilizer menyediakan modal kerja ditambah penyertaan modal, menyediakan Sarodi (bibit, pupuk organik, dan pestisida) serta memasang pagar tanaman agar tidak diganggu binatang.
‘’Untuk saat ini, tanaman jagung di Desa Teluk Kayu Putih tersebut satu bulan yang akan datang sudah bisa dilakukan pemanenan,’’ ujar Bupati Tebo, Drs H A Madjid Mu’az MM saat mengunjungi perkebunan tersebut belum lama ini. (uka)
18 Batang Kayu Log Ditangkap
18 batang kayu tersebut masing-masing dibawah oleh mobil nopol BH 8033 GI, sebanyak 11 batang dan mobil Mitsubsihi PS tanpa nopol 7 batang. Kayu tersebut berasal dari perkebunan PT Kirana Bukit Baling tujuan Sawmil milik Chaidir di Danau Teluk.
Dua truk tersebut ditangkap saat melintas di jalan Pasir Panjang, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Satu tersangka atas nama Doni alias Don bin Suhaimi (32) sopir warga Jalan Lintas Timur RT 19, Kecamatan Sengeti, Kabupaten Muarojambi diamankan di Poltabes Jambi, sedangkan satu sopir lagi atas nama Herman melarikan diri.
"Herman telah kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," terang Kapoltabes Jambi, Kombes Pol Drs Eko Daniyanto, MM melalui Kasat Reskrim Poltabes Jambi, AKP Leo N Surya Simatupang, Sik dikonfirmasi Jambi Ekspres, kemarin.
Herman ditetapkan DPO jelas Leo, karena melarikan diri saat dilakukan penangkapan. Kayu tersebut berhasil ditangkap, saat petugas Poltabes Jambi sedang melakukan patroli. Ketika itu, petugas menemukan dua unit truk sedang melintas membawa kayu log di TKP.
Karena tidak dapat menunjukan dokumen kayu, sopir dan barang bukti langsung digiring ke Poltabes Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.
"Sopir telah kita tetapkan sebagai tersangka dan diperiksa intensif oleh penyidik," kata Leo.
Lantas bagaiman dengan pemilik kayu dan pemilik Sawmil ?. Menurut mantan kasat Reskrim Polres Tebo ini, pemilik Sawmil akan dimintai keterangan setelah selesai pemeriksaan terhadap sopir.
Sementara jumlah kubikasi 18 batang kayu tersebut belum diketahui. "Kita akan meminta kepada Staf Ahli dari Dishut Provinsi Jambi untuk menghitung jumlah kubikasi kayu, begitu juga dengan syah atau tidak kayu tanpa dokumen tersebut," kata Leo, seraya mengaku tersangka sementara dikenakan pasal 78 huruf (F) yakni mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Syahnya Kayu Bulat (SKSKB) Undang-undang 41 tahun 1999 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Informasi yang berhasil disadap Koran ini, sejumlah sawmill di kawasan Pasir Panjang, Danau Teluk, masih terus beroperasi. Bahan baku kayu log sebagian dipasok oleh seorang cukong berinisial EW.
Menurut kabar EW, terkenal dekat dengan para aparat. (dikutipan dari Harian Pagi Jambi Ekspres)
PKB Cabut Dukungan Cawako Di Kota dan Cabup Di Kerinci
JAMBI - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dibawah kendali Ahmad Syafrudin mengambil langkah mengejutkan terkait Pilkada di dua Kabupaten yang berbeda di Provinsi Jambi.
Pada pemilihan walikota Jambi (Pilwako) yang sebentar lagi akan digelar, PKB mencabut dukungannya terhadap pengusungan pasangan Bambang-Sum Indra. Begitu juga di Pilkada Kerinci, PKB mencabut dukungannya terhadap pengusungan Hasani Hamid-Afrizal HS.
‘’Pencabutan dukungan di Pilwako Jambi dan pilbup Kerinci merupakan keputusan DPW PKB Provinsi Jambi versi Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy,’’ungkap Sofyan Ali, Sekretaris DPW PKB Provinsi Jambi versi Muhaimin Iskandar dan Lukman Eddy.
Pencabutan dukungan tersebut, terangnya, dikarenakan dukungan yang diberikan oleh DPC PKB Kota Jambi dan DPC PKB Kerinci tidak sah. Penandatangan dukungan tersebut bukan oleh Muhaimin Iskandar dan Lukman Eddy.
‘’Yang menandatangani itu bukan Muhaimin Iskandar dan Lukman Eddy selaku Ketua Tanfidz DPP PKB dan Sekjen PKB,’’ ucapnya.
Untuk Pilwako, kata Sofyan, surat pencabutan dukungan terhadap pasangan dr Bambang-Sum Indra sudah dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi Kamis (31/7).
‘’Tadi (kemarin) pagi, surat pencabutan dukungan terhadap pasangan Bambang-Sum dikirimkan ke KPU Kota Jambi,’’ ungkapnya.
Surat bernomor 09/DPW-05/A.1/VII/2008 tersebut, pada intinya, kata Sofyan, adalah pembatalan dukungan terhadap kandidat calon walikota dan wakil walikota.
Surat pembatalan dukungan itu, diakuinya, belum dikirimkan kepada pasangan Bambang-Sum Indra. ‘’Tentunya surat pembatalan dukungan ini juga akan dikirim ke pasangan dr Bambang-Sum Indra. Sebagai tembusan adalah DPC PKB Kota,’’katanya.
Lalu kemana arah PKB di Pilwako ini? Sofyan mengatakan DPW PKB Jambi telah memutuskan untuk netral diajang pilwako.
‘’Sudah diputuskan bahwa PKB di Pilwako ini bersikap netral. Massa PKB dipersilahkan menentukan sendiri siapa kandidat yang mau didukungnya,’’katanya.
Untuk Pilkada Kerinci, kata Sofyan, surat pembatalan dukungan telah dikirim Rabu (30/7) malam. Surat tersebut selain dilayangkan ke KPU Kerinci, juga dikirimkan ke DPC PKB Kerinci sebagai tembusan.
‘’Surat pembatalan dukungan untuk Pilkada Kerinci sudah dikirim kemarin malam. Sebagai tembusan, surat tersebut dikirim ke DPC PKB Kerinci,’’ujarnya.
Menyangkut dukungan yang akan diberikan di Pilbup Kerinci, Sofyan mengatakan akan dibicarakan bersama antara DPC dan DPW PKB. Menurut dia, dalam tiga hari kedepan sudah diketahui siapa yang akan diusung PKB di Pilbup Kerinci.
‘’Untuk di Kerinci, PKB tetap akan ikut berpartisipasi. Hanya saja dukungan yang diberikan kepada Hasani Hamid itu akan dikaji ulang. Dalam tiga hari kedepan akan diketahui kemana arah dukungan PKB,’’katanya.
Bagaimana dengan kubu Hasip Kalimudin Syam, apakah nantinya tidak akan terjadi bentrok ? ‘’Kan sudah diketahui bahwa kepemimpinan PKB yang dianggap sah oleh pengadilan dan MA (Makamah Agung) adalah Muhaimin Iskandar dan Lukman Eddy. Jadi segala urusan surat menyurat yang tidak ada tanda tangan Muhaimin dan Lukman, tidak sah,’’tegas Sofyan.
Ditempat terpisah, Ketua KPU Kota Jambi, Badjuri belum mau berkomentar mengenai surat pembatalan dukungan yang dilayangkan DPW PKB Provinsi Jambi kubu Ahmad Syafrudin. ‘’Saya belum bisa berkomentar, sebab surat itu masih dipelajari,’’katanya.
Ketua tim kampanye pasangan Bambang-Sum Indra, Eddy Syam juga belum mau berkomentar menyangkut surat pembatalan dukungan dari PKB. Alasannya, karena belum mendapat surat dari DPW PKB.
‘’Saya belum bisa berkomentar, karena surat pembatalan dukungan itu belum kami terima. Kalau surat itu sudah kami terima maka kami baru bisa memberikan tanggapan,’’katanya.
Sementara Sekretaris DPW PKB Provinsi Jambi kubu Hasip Kalimudin Syam, Mahipal mengatakan belum mau berkomentar panjang lebar. ‘’Kita lihat hasil keputusan MA tanggal 2 Agustus 2008 nanti. Setelah itu baru saya berkomentar,’’ujarnya. (dikutip dari Koran Harian Pagi Jambi Ekspres Jawa Pos Group)
Warga Tebo Dambakan Perpustakaan Daerah
Andi yang juga anggota LSM Kapas Kanopi mengatakan, jika Pemerintah Daerah (pemda) mempunyai minat untuk membuat perpustakaan daerah, ada banyak tempat yang bisa dimanfaatkan. Saat ini di kota Muara Tebo, banyak bangunan milik Pemda yang tidak terpakai alias terbengkalai. Bangunan-bangunan itu seperti gedung bekas TK di pasar Tebo ataupun beberapa kantor lainnya bekas kantor saat Tebo masih berstatus kecamatan yang masih layak dimanfaatkan.
Sementara Khairul Ardani anggota LSM dan KPA Kapas Kanopi lainnya mengatakan rendahnya minat baca karena perpustakaan sekolah belum menjalankan fungsinya sebagai tempat untuk membudayakan membaca. Beberapa perpustakaan di sekolah yang ada si kabupaten Tebo masih belum memberikan manfaat bagi siswa. Karena kebanyakan perpustakaan sekolah tidak aktif. Selain itu, para guru di Tebo juga dijadikan kambing hitam atas rendahnya minat baca masyarakat. Karena para guru di nilai belum mampu menumbuhkan budaya baca bagi siswanya. Terutama menanamkan minat baca pada anak usia dini. Karena untuk membudayakan membaca, dilakukan pada anak usia dini dengan menyediakan bacaan yang diminati anak seusia mereka.
“Terlepas dari itu, para guru telah berusaha untuk menumbuhkan budaya membaca di sekolah. Namun harus disadari di beberapa sekolah juga belum memiliki perpustakaan ataupun koleksi buku yang masih minim. Apalagi perpustakaan daerah memang belum ada,” ujar Ardan (***)
Kasus Listrik Dana APBD 2006 Diduga Mengendap?
MUARATEBO-Sempat mencuat beberapa waktu lalu, kasus dugaan korupsi pembangunan jaringan listrik di sejumlah daerah di kabupaten Tebo belum mengalami perkembangan. Dalam kasus ini diindikasi merugikan negara mencapai Milyaran rupiah yang terdiri dari beberapa tahun anggaran. Hingga saat ini pihak Kejaksaan yang melakukan pengusutan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan juga belum berhasil menemukan indikasi kerugian negara. “Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan, saat ini kita masih mengumpulkan data dan keterangan saksi,”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Muara Tebo, Anwarudin Sulistiyono baru-baru ini kepada sejumlah wartawan dan OKP saat pertemuan baru baru ini. Dalam kasus ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Diantaranya, mantan kabag Umum yang saat ini menjabat Kabag bangda, Raden Hasan Basri serta mantan staf bagian umum lainnya yang menjadi PPTK proyek tersebut. Begitu juga dengan mantan Kabag Umum lainnya, Suhaimi juga telah memberikan kesaksian. Kejaksaan juga telah meminta keterangan dari rekanan sebagai kontraktor proyek itu. Terkesan lambannya pengusutan kasus ini menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat yang mencurigai kasus ini sengaja diendapkan. Namun itu dibantah oleh Kajari yang mengatakan Kejaksaan membutuhkan waktu dalam mengusut kasus ini. “Kejaksaan mulai menangani kasus ini sejak bulan maret lalu,” aku Anwarudin. Walaupun ketika dugaan kasus ini mencuat disebut-sebut terjadi dalam beberapa tahun anggaran dalam beberapa paket pekerjaan, kejaksaan mengaku hanya menyelidiki dugaan penyimpangan listrik pada APBD 2007. “Jika ada data dan laporan untuk dugaan penyelewengan pada tahun sebelum 2007 kejaksaan akan menindaklanjutinya,” pungkas Anwarudin Soal kasus ini, DPRD Tebo pada tangal 5 Desember 2007 lalu mengadakan hearing dengan pihak Kepala Ranting PLN Tebo saat itu masih dijabat Giat Tahri, dan Kabag Umum saat dijabat Suhaimi dan Bangda Setda Tebo, saat itu hearing yang dilaksanakan di ruang komisi I lantai II kantor DPRD Tebo sepakat membentuk Panitia Khusus (pansus) yang akan melakukan penyelidikan soal pengadaan jaringan listrik di kabupaten Tebo yang di duga fiktif, saat itu hearing dilaksanakan lintas komisi I dan III, pengumpulan tanda tangan anggota dewan pun sudah dilakukan untuk diusulkan kepada pimpinan dewan. saat itu, Kepala PLN Muaratebo, Giat Tahri tetap pada pendiriannya yang menyatakan kalau proyek pengadaan jaringan listrik tersebut di duga fiktif. Karena menurutnya, dalam proyek pengadaan ini jumlah Surat Perintah kerja (SPK) yang dikeluarkan oleh bagian umum tidak sesuai dengan jumlah pengadaan jaringan yang dianggarkan dalam APBD 2006.Dengan kata lain, beberapa jaringan listrik yang dianggarkan itu tidak dikerjakan, sedangkan dana proyek tersebut telah dicairka oleh kontrraktor. "Kalau SPKnya tidak ada, sangat besar kemungkinan proyek pengadaan jaringan listrik ini fiktif," tutur Giat waktu itu dihadapan belasan anggota dewan. Karena dugaan fiktif itu, Giat mengaku tidak bersedia menandatangani nota serah terima proyek. Akibat itu, Giat mengatakan Pemkab Tebo melayangkan surat rekomendasi pemindahannya kepada PLN Sumbagsel. Dalam surat yang di sebut Giat sebagai surat sakti itu, berisi Kepala PLN tidak bisa bekerjasama dengan Pemkab Tebo. Giat juga memperlihatkan nota serah terima proyek yang tidak ditandatanganinya. sedangkan semua proyek pengadaan jaringan listrik tahun2006 itu pencairan dananya sudah dilakukan seratus persen, karena versi Pemkab Tebo Semua proyek pengadaan jaringan itu telahterlaksana, namun Giat saat itu menyangkal dan menolak proses hibah pembangunan PLN dari Pemkab ke PLN Ranting Tebo. Proyek tersebut diantaranya Pembangunan jaringan listrik dari dana APBD 2006 yang sedang diselidiki itu, seperti pembangunan jaringan listrik yang menghubungkan desa Penapalan-Simpang Niam dengan anggran sebesar Rp 993.3 juta. Kemudian Desa Malako Intan dengan anggaran Rp 368,8 juta, jalan Melati di Kecamatan Rimbobujang dengan anggran Rp 958,8 juta. Seterusnya Desa Lubuk Benteng dengan anggran Rp 949,5 juta, Desa Telago Mudo sebesar Rp 301,6 juta dan yang terakhir desa Balai Rajo dengan anggaran sebesar Rp 359 juta. Bagaimana sikap DPRD Tebo, kenapa hingga saat ini tidak bergeming dan Pansus yang diwacanakan dan mencari sejumlah dukungan itu tidak berjalan, Sukron Amin SHI Sekretaris PC GP Ansor Kabupaten Tebo menegaskan, DPRD jangan hanya gertak sambal jika memang ingin membantu memberantas korupsi di Tebo harus menunjukkan keberaniannya, dan kepada pihak Kejaksaan agar kasus tersebut diproses secara transparan sehingga tidak menimbulkan pertanyaan masyarakat Tebo. "DPRD jangan hanya gertak sambal, saat itu dalam hearing kesimpulannya akan membentuk Pansus yang akan melakukan investigasi soal adanya dugaan pengadaan jariangan listik dari APBD Tebo 2006 yang diduga tidak selesai dikerjakan, namun hingga kini tidak bergeming. dan kepada pihak kejaksaan agar transparan dalam mengusut kasus tersebut"terang Sukron Amin (***)
Senin, 21 Juli 2008
KPK Cari Fakta Baru Kasus Mess Jambi
Hal ini diungkapkan Humas KPK, Johan Budi SP, via ponselnya, kemarin. "Kita terus lakukan pantauan dalam persidangan terdakwa Chalik Saleh, terutama dalam mencari data dan fakta baru," ujarnya.
Dijelaskan Johan, berdasarkan alasan tersebut maka pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang tersangka lainnya, yakni Direktur PT Cipta Pesona Usaha (CPU), Sudiro Lesmana. "Karena, KPK penah lakukan pengembangan penyidikan dari hasil persidangan, seperti dalam kasus yang melibatkan Bupati Palelawan," jelas Johan.
Sedangkan mengenai kemungkinan dihadirkannya Gubernur Jambi, H Zulkifli Nurdin dan Sudiro Lesmana dalam persidangan terdakwa Chalik Saleh, Johan menjawab mungkin saja. "Tetapi nanti saya konfirmasi dulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini," tukasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Abdul Chalik Saleh, didakwa merugikan keuangan daerah sebesar Rp 7,340 miliar, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan pembangunan kantor penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi di Jakarta. "Terdakwa bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Sudiro Lesmana, telah memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni memperkaya Chalik Saleh sebesar Rp 1,115 miliar dan USS 5.000. Sudiro atau PT Pesona Usaha sebesar Rp 6.18 miliar. Sehingga total kerugian negara Rp 7,340 miliar," kata JPU Suwarji di Pengadilan Tipikor Jakarta. Rabu (9/7), lalu.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 21/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP untuk dakwaan primer.
Untuk dakwaan subsider, Chalik Saleh dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam melaksanakan pengadaan pembangunan kantor penghubung Pemprov Jambi.
Sedangkan pada persidangan lanjutan terdakwa Chalik Saleh, pada Rabu (16/7) lalu di Pengadilan Tipikor, Jakarta telah dihadirkan beberapa orang saksi, antara lain, Kepala Biro Perlengkapan Setda Provinsi Jambi, Ir H Akmal Thaib, mantan Kepala Biro Perlengkapan Setda Provinsi Jambi, Ir Murdjani Ahmad dan staf Biro Perlengkapan Setda Provinsi Jambi, Fauzi.(Jambi Ekspres)
Jumat, 18 Juli 2008
Terdakwa Pembunuh Divonis Bebas
Hakim Ketua Ida Marion SH dan dua hakim anggota Firman SH dan Elly Noeryasmin SH. Agenda pembacaan vonis itu sendiri dimulai sekitar pukul 11.30 WIB.
Sidang pembacaan putusan itu sempat ditunda beberapa menit karena Penasehat Hukum (PH) terdakwa Jinto Gultom SH dan orang tua terdakwa belum hadir di persidangan. Setelah dikonfirmasi pihak pengadilan, sidang tetap dilanjutkan tanpa menunggu kehadiran keluarga terdakwa.
Dalam amar putusan yang dibacakan, majelis menilai, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan serta pledoi, replik maupun duplik yang diajukan, dapat disimpulkan bahwa terdakwa Bambang tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan seperti dituduhkan. Dan karena itu terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. ‘’Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan diperintahkan untuk dikeluarkan dari dalam tahanan serta dipulihkan semua haknya,’’ tegas Ida Marion, seraya menambahkan, biaya perkara yang ditimbulkan dalam persidangan ini dibebankan pada Negara.
Majelis diantaranya menilai, terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan dikarenakan masih berada di dalam tahanan Polsek Kota Baru dan baru ke luar tahanan 5 Maret 2008. Sementara kejadian pembunuhan itu terjadi pada tanggal 1 Maret 2008 atau empat hari sebelum terdakwa ke luar dari tahanan.
Bambang sendiri ditahan di Mapolsek Kota Baru dalam kasus Pencurian Kembang Anthorium milik salah seorang warga. Dia mulai ditahan di Polsek sejak tanggal 26 Februari 2008 bersama beberapa orang rekannya.
Di samping itu, dakwaan primer pasal 339 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider ke 2 primer Pasal 365 ayat 3 KUHP, subsider pasal 365 ayat 2 ke 2 dan ke 4, yang disampaikan oleh JPU semuanya tidak memuhi unsur dan tidak bisa dibuktikan.
Sebelumnya, dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Bambang dituntut hukuman 8 tahun penjara dan didakwa pasal berlapis. Dalam persidangan, Bambang mengaku diintimidasi dan dipukuli aparat kepolisian untuk mengakui melakukan pembunuhan. Terdakwa juga mengatakan dipaksa melakukan rekonstruksi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacanya.
Namun, semua keterangan terdakwa dibantah saksi dari kepolisian yang mengatakan tidak pernah melakukan pemukulan terhadap terdakwa.
Dibebaskannya Bambang tentu saja tak bisa diterima keluarga korban. Usai sidang sejumlah orang dari pihak keluarga korban berusaha mengejar terdakawa. Namun upaya itu dapat dicegah puluhan personil kepolisian yang sudah berjaga-jaga sebelum proses persidangan dimulai. Terdakwa Bambang langsung dibawa menggunakan mobil tahanan ke Lapas Jambi.
Jeris dan tangis pun menggema. Kakak dan orang tua korban Hermansyah sempat histeris karena tidak menerima putusan pengadilan itu. Lontaran makian terhadap terdakwa Bambang terlontar dari mulut mereka. ‘’Kita akan layangkan kasasi,’’ ujar JPU, Hendri Lubis, kemarin.
Di tempat terpisah, Penasehat Hukum Bambang Permadi, Jinto Gultom SH, mengatakan, putusan majelis sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
‘’Putusan ini sudah sesuai, kalau kita hanya berpatokan pada BAP untuk apa persidangan, karena di persidanganlah terungkap kebenaran dan keadilan bukan di penyidikan,’’ ujarnya.
Jinto menambahkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pada 1 Maret 2008 lalu itu hanya berdasarkan pengakuan dari Oko Sumisran (tersangka lain, red). Oko pun, menurut Jinto, tidak menyebutkan nama Bambang akan tetapi berdasarkan atas kemiripan saja. ‘’Oko hanya menyebutkan ciri-ciri kawannya saja, ciri-ciri itu mirip dengan Oko, dari situlah aparat kepolisian berkesimpulan, Bambang lah yang dimaksud oleh Oko. Dia langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara,’’ jelasnya.
Bagaimana tanggapan Kapolsek Kota Baru AKP Hotmaida Sianturi yang menangani kasus ini? Dihubungi via ponselnya kemarin malam, Ida masih enggan untuk berkomentar. Saat Koran ini menanyakan masalah ini Hotmaida mengatakan sedang rapat. ‘’Kami bersama seluruh anggota sedang melaksanakan rapat terkait masalah itu,’’ ujarnya seraya mematikan ponselnya. (pin/Jambi Ekspres)
Polres Tebo 2 Pelaku Penimbun BBM
Adanya penimbunan BBM tersebut jajaran Polres Tebo kemarin (8/7) satu hari satu malam menggelar razia di depan Mapolres Tebo dipimpin langsung Kapolres Tebo AKBP Franky Hariyanto SH bersama Kabag Ops Kompol Edy Sumardi SIK dan jajaran Perwira Polres Tebo lainnya.
Dan berhasil menangkap 2 pelaku penimbunan BBM yang jumlah totalnya mencapai 480 liter jenis solar. Tersangka yang diamankan yakni Rusli bin Hasan Basri (33) warga RT 09 pancuran gading desa balai rajo kecamatan Tujuh Koto Ilir, tersangka terjaring razia di depan Mapolres kemarin (8/7) sekitar pukul 11.30 WIB dari arah Jambi membawa mobil colt warna kuning Nopol BH 8791 WI dan membawa BBM jenis solar sebanyak 5 galon atau 200 liter.
Razia dilakukan sampai malam hari dan sekitar pukul 23.00 WIB malam, kembali menangkap pelaku penimbunan BBM yakni tersangka Suri bin Yakup (37) warga desa sukamaju kecamatan Rimbo Bujang dari arah Jambi membawa mobil Pick Up Nopol BH 9670 WI setelah diperiksa ditemukan 7 galon BBM atau sebanyak 280 liter BBM jenis solar yang akan ditimbun dan dijual lagi dengan harga tinggi.
“semua tersangka dan Barang Bukti (BB) kini diamankan di Mapolres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari keterangan sementara 2 tersangka yang diamankan. Mereka mengaku membeli BBM tersebut akan ditimbun dan nantinya dijual kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dengan harga tinggi, ini salah satu upaya kita memutus mata rantai terjadinya permainan para spekulan BBM yang memanfaatkan situasi kelangkaan BBM saat ini”terang Kapolres Tebo AKBP Franky Hariyanto SH didampingi Kabag Ops Kompol Edy Sumardi SIK kepada harian ini dikantornya kemarin
Kedua tersangka tersebut lanjutnya, akan diberikan sanksi sesuai Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dengan diancam 6 tahun penjaran denda maksimal Rp 6 M.
Kapolres juga menegaskan, pihak Polres sudah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka penimbunan BBM yakni dengan menempatkan personil di 3 SPBU yang ada di Tebo, petugas selain melakukan pengamanan juga mengawasi, mendata dan mencatat kendaraan yang mengisi BBM di SPBU, karena ada indikasi mobil-mobil yang mengisi BBM menganti tangkinya menjadi lebih besar sehingga bisa menampung BBM lebih banyak, dan BBM tersebut ditimbun untuk dijual lagi kepada pengecer.
“petugas akan memantau terus kendaraan yang bergantian mengisi BBM, dan jika ditemukan ada mobil yang bolak balik mengisi BBM di SPBU dan menganti tangkinya menjadi lebih besar, maka kita tidak segan-segan akan melakukan penindakan. Karena pengamanan BBM ini intruksi langsung Kapolda Jambi”tegas Kapolres melalui Kabag Ops menandaskan
Secara internal lanjut Kapolres, pihaknya juga sudah melakukan warning kepada semua anggota Polres jangan sampai ada yang bermain dan membekingi penimbunan BBM tersebut, jika ada yang ketahuan bermain maka akan diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“secara eksternal kita juga sudah koordinasi dengan Pemkab Tebo, Dandim, Danki, dan lainnya ini untuk mengantisipasi adanya permainan penimbunan BBM ditengah kelangkaan saat ini,”tukas Kapolres sembari mengatakan pihaknya juga sudah menyebarkan himbauan kepada warga masyarakat penjual eceran BBM jangan menjual BBM dengan harga diluar kewajaran, harga BBM premium yang dijual eceran harganya maksimal Rp 7 Ribu dan solar Rp 6.500, mengingat keterbatasan pasokan BBM ke Pertamina Jambi, kepada pemilik kendaraan roda dua yang membeli BBM di SPBU juga dibatasi maksilam Rp 30 Ribu dan kendaraan roda 4 maksimal Rp 200 ribu, dan kepada pemilik SPBU tidak diperbolehkan melayani pembeli dengan galon/dirigent. (uka)
Hotspot Di Tebo Berkurang
“pertengahan juli ini, hasil pantauan dari satelit NOAA menemukan empat hotspot di kabupaten Tebo. Data ini menurun jika dibanding dengan bulan juni yang terbanyak dalam sehari mencapai 6 titik, ini data yang kita terima pada 7 Juli lalu”ujar Fajar Abdillah kemarin.
Banyaknya titik api di Tebo lanjutnya, diduga karena pembakaran lahan yang dilakukan masyarakat dalam aktifitasnya membuka lahan untuk perkebunan. Buktinya, hotspot kebanyakan ditemukan di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL). Sedangkan di kawasan taman nasional hingga saat ini tidak ada data dari pantauan satelit NOAA.
Data hotspot yang terpantau saat ini cenderung menurun. Hal itu disebabkan karena hujan yang mulai sering terjadi beberapa waktu belakangan. Titik panas yang diduga berasal dari api itu langsung padam karena hujan.
“Hujan yang terjadi belakangan ini ikut berperan semakin berkurangnya hotspot di kabupaten Tebo,” pungkasnya menandaskan. (uka)
Dishut, Tangani 8 Kasus Pidana Kehutanan
Delapan tersangka tersebut terkait kasus menebang, merambah hutan dan menduduki serta membakar kawasan hutan produksi untuk dijadikan kebun dan lahan perkebunan tanpa izin yang syah dari pemerintah. Mereka yakni M Subangi bin Kartadiwirya (Alm), kasno bin Citro, Burhan bin Muhamad, Abdul Muluk Siregar bin Ridwan, Sayuti bin Budin, Mardawi bin M Shaleh, Surono bin Parjoyo dan Sakum Nugroho bin Slamet. Mereka melangar UU RI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
“tahun 2007 lalu ada 8 kasus yang sudah kita tangani, dan penyidiknya ada yang dilakukan pihak Polres Tebo, PPNS Dishut Jambi dan PPNS Dishut Tebo. Dan tahun 2008 ini ada lagi kasus yang sama sedang ditangani PPNS Dishut Tebo”ujar Kadishut Tebo Ir H Yolly B Bungin disela-sela pertemuan stakeholders dalam rangka penyusunan strategi pengamanan kawasan hutan di Dishut Tebo kemarin (16/7)
Dikatakannya, masyarakat Tebo pada umumnya mengunakan lahan untuk perkebunan. Luas lahan yang diusahakan untuk perkebunan seluas 263,685 Ha atau 40,81%, lahan persawahan seluas 2.201 Ha, untuk ladang seluas 10.944 Ha, sedangkan kebun campuran seluas 8.260 Ha. Lahan lain yang masih semak belukar 8.585 Ha dan lahan seluas 6.780 Ha berupa rawa/danau dan sungai.
“sedangkan lahan Hutan Produksi (HP) tetap seluas 229.807.80 Ha dan HP terbatas seluas 16.917 Ha”ujar Yolly lagi
Kawasan HP tetap tersebut sudah menjadi konsesi HPH/IUPHHK/HTI beberapa perusahaan seeprti, PT IFA, PT Dalek Hutani Esa, PT Kopeka Raya, PT WKS, PT Silva Gama, PT WMW dan PT Arangan Hutani Lestari.
“untuk pengawasan dan pengamanan hutan di Tebo, Dishut terkendala kekurangan personil Polhut dan kendaraan operasional lapangan, apalagi kasus pelanggaran tindak pidana hutan makin tinggi yang dilakukan warga masyarakat dengan merambah kawasan HP untuk dijadikan lahan perkebunan tanpa izin”tegas Yolly
Pertemuan stakeholders dalam rangka penyusunan strategi pengamanan kawasan hutan tersebut, juga dihadiri Kajari Tebo, Kapolres dan pemateri lainnya dengan peserta para LSM Lingkungan, intansi terkait dan lainnya (uka)
Wakil Ketua DPRD Tebo Beberkan Kasus Penggelembungan Dana APBD
Sidang yang dipimpin langsung kepala PN Tebo Pudjo Hunggul Wasisto SH bersama 2 wakilnya dengan JPU Azman Tanjung SH dan Lilik Hardiyanto SH itu berlangsung agak panas dan dipadati pengunjung, Sugianto menuturkan soal draf menyusunan anggaran APBD 2003 pos Sekwan itu yang melakukan yakni Sekwan DPRD Tebo, selanjutnya draf tersebut diusulkan ke Bappeda setelah disampaiakn semuanya ke DPRD maka anggaran tersebut dibahas Panitia Anggaran (Panggar) dan waktu pembahasannya sudah dijadwalkan oleh Panitia Musyawarah (Panmus).
Sugianto mengaku, dirinya selaku ketua DPRD Tebo tidak pernah ikut dalam pembahasan APBD karena sudah ada tim yakni Panggar DPRD Tebo dan tim asistensi eksekutif. Peluang adanya penggelembungan dan memasukkan beberapa tunjangan seperti tunjangan kesehatan, pendidikan, rekening telepon, rekening listrik, rekening air, tunjangan purna bhakti dan lainnya karena DPRD Tebo pada awalnya melakukan Study Banding ke propinsi Lampung dan Medan Sumut. DPRD Tebo membandingkan tunjangan dewan dan ternyata Tebo paling rendah, makanya dalam APBD 2003 tersebut dimasukkan, dan pada akhir tahun dari hasil audit BPK RI ditemukan indikasi penyimpangan totalnya senilai Rp 4,7 M dan harus dikembalikan kepada Negara, dengan prosedur dibagi 30 anggota masing-masing dikenakan sekitar Rp 142 juta.
“adanya temuan hasil audit BPK itu, saya selaku ketua menghadap Bupati Tebo H A Madjid Mu’az, Bupati menyarankan agar dana hasil temuan BPK itu dikembalikan karena sudah menyalahi administrasi,”tukas Sugianto
Proses pengembalian dana tersebut, semua gaji anggota DPRD dipotong namun harus menyertakan surat persetujuan. Ada yang mau dan ada yang tidak, pemotongannya perorang senilai Rp 3,2 Juta diangsur selama 48 bulan. Dan bagi anggota dewan yang terpilih lagi menjadi anggota DPRD Tebo pemotongannya terus dilakukan.
“tidak semua anggota dewan mau dipotong tergantung persetujuan masing-masing, dan APBD tersebut setelah selesai dibahas selanjutnya dilaporkan kepada Bupati. Selanjutnya dikirim ke Pemprov Jambi meminta persetujuan, sampai saat ini tidak ada revisi dari Pemrpov Jambi padahal pada post Sekwan ini ada temuan BPK yang saat ini kasusnya menimpa para mantan anggota DPRD Tebo”kata sugianto
Selain Sugianto, saksi lain yang diperiksa yakni H Izhar SE saat itu selaku tim asistensi eksekutif, tidak terlalu banyak pertanyaan hanya berkisar mengenai soal pembahasan APBD bersama tim Panggar DPRD Tebo, Izhar lebih banyak tidak menjawab pertanyaan hakim dan Jaksa serta penasehat hokum karena sudah lama dan banyak yang lupa, selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada kamis (24/7) mendatang dengan agenda masih menghadirkan saksi-saksi lain termasuk saksi ahli(uka)
Putusan Sidang Kasus LM Gagal Digelar
Sidang yang dimulai sekitar pukul 15.30 WIB itu dipadati pengunjung, sehingga 9 tersangkapun harus dikawal oleh aparat dari Polres Tebo dengan ketat. Menariknya saat sidang yang dipimpin Sormin SH tersebut dimulai, warga mulai tampak serius mendengarkan apa yang dibicarakan hakim dimuka persidangan dengan JPU Chandra C Putra SH dan Sandi SH tersebut. Hakim memutuskan menunda membacakan amar putusan hukuman bagi 9 terdakwa terkait kasus perusakan dan pembakaran alat berat tersebut.
“sidang putusan bagi 9 terdakwa ini, terpaksa kita tunda sampai tanggal (28/7) mendatang. Karena majelis hakim tidak lengkap, ada yang sedang cuti dan ada juga yang sedang sakit, makanya sidang ini kita tunda”tukas Hakim sembari mengetuk palu sidang tanda ditutupnya sidang
Menariknya, saat hakim mengetuk palu penundaan putusan sidang, Darlia anak Ramadhan salah satu terdakwa kasus tersebut jatuh pingsan didalam ruang sidang, wargapun panik dan mengangkat Darlia keluar ruang persidangan untuk diberikan pertolongan. Karena tak juga sadarkan diri, Darlia pun diangkat menuju mobil pick up untuk dibawa ke puskesmas terdekat.
Terkait penundaan jadwal sidang dengan agenda putusan bagi 9 terdakwa, Humas PN Tebo Hendra Hermawan,SH mengatakan ditundanya pembacaan putusan oleh majlis hakim hari ini di dengan alasan, kondisi dirinya masih kurang sehat karena sakit dan baru saja keluar dari rumah sakit Bhayangkara Jambi diopname 1 minggu, selain itu ada juga salah satu majelis hakim yang sedang cuti.
“dalam mengambil keputusan, hakim itu harus berembuk sebelum mengambil putusan dan majelis hakim harus lengkap, sementara majelis hakim saat ini saya sendiri kurang sehat dan salah satu anggota majelis hakim lainnya yang menyidangkan perkara tersebut sedang cuti”tukas Humas PN Tebo kepada harian ini usai sidang kemarin.
Dia juga menjelaskan, pengambilan keputusan tersebut mesti melalui musyawarah majlis hakim dan ini agar nanti dalam mengambil keputusan tidak ada pihak yang merusa di rugikan. Dalam perkara tersebut, majlis hakim tidak gegabah dalam memutuskan perkara,karena melalui musyawarah majlis dan majlis hakim perkara ini di bagi dua,satu majlis hakim di ketuai oleh ketua Pengadilan Negeri,dan satu lagi di ketuai Wakil ketua PN.
Ditempat terpisah, Sahnan Syahuri SH Pengacara 9 dari PBHI padang Sumbar mengatakan, dirinya sangat menyayangkan di tundanya putusan yang seyogyanya di bacakan putusanya oleh majlis hakim,dan itu memang itu kewenangan majlis hakim apalagi lanjutnya penundaan pemabcaan putusan tersebut dengan alasan karena mati lampu dan tidak siapnya draf putusan,dan dengan adanya penundaan putusan hari ini pihaknya merasa di rugikan,masyarakat,”keluarga” di rugikan karena besarnya biaya transportasi soalnya jarak tempuh cukup jauh semakin lama keputusan ini di bacakan semakin besar beban biaya di tanggung masyarakat,serta tadi di katakanya ada salah seorang majlis hakim masih cuti.
“alasan itu memang repsententatif, tapi keluarga klien saya juga dirugikan mereka sudah hilir mudik menghabiskan dana. Saya juga melihat tadi semua majelis hakim lengkap semua, kenapa ini dibatalkan saya juga heran, dari pihak JPU klien saya dituntut hukuman 1,6 tahun dengan dakwaan pasal 187 KUHP tentang pengrusakan”tukasnya kemarin
Sementara Samingin salah satu warga desa LM dan juga famili para terdakwa menyesal dan mengaku heran kenapa hakim membatalkan membaca putusan sidang, dirinya mengaku senin mendatang akan membawa massa yang lebih besar lagi.
”penundaan sidang pembacaan putusan kasus ini merugikan pihaknya,apalagi kami tidak mencari nafkah”tukasnya
Usai sidang, warga bubar dan rata-rata mereka mengunakan sepeda motor, mereka meraung-raungkan bunyi kendaraannya di depan PN Tebo sehingga suasanyanya sangat berisik, pihak aparat keamanan juga tampak membiarkan warga meluapkan emosinya (uka)
Senin, 07 Juli 2008
Danau Sigombak Masih Sepi Wisatawan
Sejauh ini, penikmat objek wisata itu masih di dominasi warga dari dalam kabupaten Tebo yang memanfaatkannya untuk refresing. Khususnya pada akhir pekan, danau itu ramai dikunjungi masyrakat sekitar. Pada hari-hari libur nasional, warga beberapa daerah dalam kabupaten Tebo memanfaatkan kesejukan danau untuk beristirahat sambil membakar ikan.
“Saat ini masih banyak yang harus dibenahi untuk menjadikan danau ini sebagai tempat wisata. Untuk membangun danau ini dibutuhkan banyak modal baik dari APBD ataupun dari investor. Kalau tidak maka akan sulit berkembang,” tukas Hasrul salah seorang pengunjung.
Diketahui, danau Sigombak memiliki luas areal sekitar 45 KM. Di tengah-tengah danau, terdapat pulau yang dikelilingi air danau dengan luas sekitar 15 KM. Di pinggiran danau, saat ini baru di bangun satu dermaga kayu yang menjorok ke dalam danau. Dari dermaga itu pengunjung dapat menikmati atau sekedar bersantai di danau mulai di gali potensinya sejak tahun 2001 lalu itu.
Selain danau sigombak, Kabupaten Tebo juga banyak memiliki potensi alam, budaya dan peninggalan sejarah lainnya. Seperti danau Tanduk di Kecamatan Tebo Tengah, makam Sultan Thaha, Taman Rimba di Tebo Ilir, dan sejumlah candi dan bangunan peninggalan sejarah yang tersebar dalam kabupaten Tebo. Baik peninggalan zaman kerajaan maupun bukti sejarah penjajahan Belanda. (Kanopi)
Minggu, 06 Juli 2008
Amin Ditangkap, Keputusan soal Hutan Lindung Jalan Terus
Sebab, kata dia, keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi hasil kajian Tim Terpadu Pemerintah. Jadi, bukan keputusan sepihak oleh Komisi IV."Saya pikir tidak tepat kalau dikatakan dengan tertangkapnya Amin dan dikaitkan dengan Keputusan Komisi IV tentang pengalihfungsian hutan lindung. Karena berdasar rapat tanggal 8 April 2008, memutuskan dapat menerima hasil kajian terpadu yang disampaikan Pemerintah ke DPR," papar Ishartanto, Kamis (10/4).
Dengan demikian, menurutnya tidak ada alasan keputusan tersebut dibatalkan dengan tertangkapnya Amin. Tim terpadu tersebut diantaranya terdiri dari Departemen Kehutanan, IPB, dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup. "Berdasarkan rekomendasi itu, DPR menyetujuinya dan berdasarkan surat Menhut. Kalau terjadi transaksi, apa yang menjadi valuenya?," kata dia.
Dalam proses itu, Amin pernah menjadi salah satu anggota Tim 10 Hutan Lindung. Namun, tim itu telah dibubarkan pada Maret 2007 lalu, seiring dengan dibubarkannya beberapa tim lainnya, seperti tim Pokja Illegal Logging dan Illegal Fishing. (KOMPAS)
---Al Amin Nasution Jadi 'Buah Bibir' Warga Jambi---
tertangkapnya Al Amin Nasution menjadi pembicaraan bagi sebagian warga Kota Jambi. Sebagian warga yang sempat ditemui, menyesalkan tertangkapnya Al Amin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu dini hari (9/4)sekitar pukul 1.30 wib. "Hampir sebagian besar warga Jambi mengikuti berita Al Amin Nasution dari televisi. Biar bagaimanapun, beliau salah satu tokoh masyarakat disini. Al Amin adalah salah satu putra nasional kelahiran Jambi," ujar Kasparman, warga setempat yang ditemui persda, Kamis (10/4) pagi.
Kasparan menuturkan, sebelum menjadi anggota DPR, Al Amin pernah menjadi Ketua DPD KNPI Provinsi Jambi selama dua periode. Sebagai politisi lokal, Al Amin juga memiliki lawan-lawan politik setempat. "Al Amin, bukanlah wakil rakyat untuk Jambi. Beliau menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan Provinsi Bengkulu. Setahu saya, dia belum pernah menjadi wakil rakyat Jambi, termasuk anggota DPRD Jambi," ujarnya. Permasalahan kontroversial yang dilakukan Al Amin di Jambi adalah, saat dirinya menjadi Ketua DPW PPP Jambi, melakukan pembekuan beberapa pengurus anak cabang DPC PPP terkait proses pencalonan beberapa kepala daerah di Jambi. Diantaranya pilkada Kota Jambi dan Kabupaten Merangin. Ibarat memakan buah simalakama, Al Amin akhirnya dinonaktifkan dalam kepengurusan partai, termasuk sebagai Ketua DPW PPP Provinsi Jambi setelah tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekjen DPP PPP, Irgan Chaerul Mahfiz saat dihubungi melalui telefon menuturkan, jabatan struktural Al Amin sudah dinonaktifkan. "Termasuk sebagai ketua DPW PPP Jambi. Kami tetap menjujung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus pak Al Amin ini hingga ada keputusan hukum tetap. Tidak menutup kemungkinan beliau sebagai anggota DPR, akan terancam posisinya bila hukum menyatakannya bersalah," kata Irgan Chaerul Mahfiz. Kasus penangkapan Al Amin, di Provinsi Jambi menjadi buah bibir terhangat bagi masyarakat setempat. Sebelumnya, masyarakat provinsi berjuluk 'Sembilan Lurah' ini kerap membicarakan kematian belasan pemuda yang menenggak minum beralkohol oplosan beberapa waktu lalu. "Kemarin, masalah itu terus jadi bahan omongan. Ya, kini, masalah pak Al Amin lah yang jadi pembicaraan kami disini," ujar pria paruh baya yang sempat ditemui persda network, Rabu malam (9/4) sekitar pukul 23.00 wib. Rumah orang tua Al Amin di Jambi terletak di Jalan H. A Manaf No 2 A, Telanaipura. Rumah itu berada di sekitar perumahan para pebisnis lokal atau dikenal sebagai kawasan perkantoran Provinsi Jambi ini. Sejak sore hari kediaman orang tua Al Amin, sudah terlihat sunyi senyap. Siti Zahar Azizah Nasution, salah seorang keponakan Al Amin saat ditemui, mengaku tidak tahu persis tentang kabar berita penangkapan Al Amin yang kerap disapanya Uda Amin di Jakarta. "Saya nggak tahu apa-apa. Sejak pagi (Rabu Kemarin) rumah sudah sepi. Tidak tahu kemana perginya," ujar keponakan Al Amin yang mengaku berusia 13 tahun ini. Azizah, bersama dua keponakan Al Amin saat ditemui sedang asyik bermain sepeda di depan halaman rumah beraspal yang cukup luas. Tak satupun terlihat mobil yang diparkir, pintu rumah juga tertutup rapat. Rumah yang cukup luas milik orang tua Al Amin, hanya diisi kakak (Iskandar Nasution), adik, keponakan, serta ibunda Al Amin Nasution, Daniar. Sekitar pukul 23.00 wib Rabu malam, rumah orang tua Al Amin yang berseberangan dengan Universitas Jambi dan agak berdekatan dengan kantor Gubernur Provinsi Jambi, kembali disambangi. Pagar rumah bercat putih terlihat terbuka lebar. Namun, tak satupun terlihat penghuni rumah. Kebetulan, pada Rabu Malam, sebagian kota Jambi, termasuk kediaman orang tua Al Amin terkena pemadaman listrik rutin. Gelap dan sunyi terlihat di depan rumah kediaman orang tua Al Amin. Sempat pula terlihat sebuah mobil sedan hendak masuk, namun karena rumah terlihat gelap, terkesan tak berpenghuni, mobil itu kemudian melanjutkan perjalanan, menghilang dari kejauhan dan kegelapan Kota Jambi. Hujan yang turun sejak sore hari hingga malam, seakan memecah kesunyian Kota Jambi yang sepi. Menurut warga setempat, bila sudah jam 9 malam, Jambi memang sudah sepi, tidak ada lagi, jarang aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat setempat. Penangkapan Al Amin Nasution yang tercatat sebagai anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP), berlangsung di Hotel Ritz Carlton Jakarta.Tidak hanya menangkap Amin, KPK juga menangkap 4 orang lainnya yang berada di hotel tersebut. Barang bukti yang disita dari tangan Al Amin adalah uang sebesar Rp 7 juta. (***)
Selasa, 10 Juni 2008
Peringati HLH, Tebo Hijau 2008 Digelar

Selain itu juga akan dilakukan lomba mewarnai gambar pemandangan alam dan lomba membaca berita untuk anak-anak Taman Kanak-kanak (TK), direncanakan kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada kamis 12 Juni 2008 yang akan dipusatkan di lapangan merdeka Muara Tebo. Kegiatan tersebut mengusung thema Tebo Hijau 2008.
“ya kita berkolaborasi dengan PC GP Ansor dan KPA Kanopi melaksanakan penghijauan di Tebo, selain itu juga untuk memeriahkan rangkaian HLH tersebut, kita melaksanakan lomba mewarnai gambar alam dan lomba baca berita tentang lingkungan bagi anak-anak TK”ujar Sukron Amin SHI Sekretaris PC GP Ansor Tebo.
Menurut Sukron, lomba mewarnai dan baca berita tentang lingkungan tersebut dimaksudkan untuk menanamkan pengetahuan dan pemahaman mengenai pelestarian alam sejak usia dini, makanya sasarannya adalah anak-anak TK dalam kabupaten Tebo.
Dijelaskannya, rangkaian kegiatannya yakni membagikan bibit-bibit kepada warga masyarakat Tebo untuk ditanam dan aksi penanaman dilokasi-lokasi umum yang masih kosong.
“selain pemenang akan mendapatkan uang pembinaan juga mendapatkan piala Bupati Tebo, Wabup, Sekda, Direktur Yayasan Kanopi, PC GP Ansor dan KPA Kanopi”ujarnya menandaskan (kanopi)