Jumat, 23 Mei 2008

Tersangka Sindikat Penjual HP Ditahan

MUARATEBO–Pada Tanggal 14 Mei 2008 lalu Tersangka pelaku penjual lahan Hutan Produksi (HP) di kabupaten Tebo ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo. Kali ini tersangka yang ditahan bernama Sugiono (52) yang resmi ditahan sekitar pukul 13.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam. Saat ini tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II/b Muara Tebo.

Tersangak ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB dini hari kemarin, ketika tersangka sedang berada dikediamannya jalan kruing desa Tirta Kencana Kecamatan Rimbo Bujang sekitar 35 KM dari Muara Tebo. Kasi Pidsus A Rudi Y Bangun SH, Kasi Intel Yasin JP SH ikut bersama saat penggerebekan yang melibatkan anggota Intel Kejari dan Reskrim Polres Tebo itu. Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan, dengan demikian pagi itu juga, tersangka digelandang ke kantor Kejaksaan untuk dimintai keterangan.

Sugiono diduga merupakan bagian dari sindikat penjual lahan HP yang melibatkan tersangka Naim M Yusuf yang telah di tahan rabu (31/4) lalu. Dia menjual lahan untuk 22 orang pembeli lahan yang masing-masing di jual Rp 5 juta per 5 hektarnya. Atau lahan HP yang merupakan lahan negara itu hanya dihargai Rp 1 juta perhektar.

Pembeli yang tergiur dengan harga murah untuk membeli lahan tersebut kebanyakan pendatang baik dalam pulau sumatera maupun pendatang dari pulau jawa, “Saya mencari orang yang mau membeli lahan untuk perkebunan,” tutur Sugiono kepada wartawan saat proses penahan kemarin.

Dalam menjual lahan HP, tersangka Sugiono mendapatkan uang komisi dari penjualan dan juga mendapat komisi lahan. Dalam melakukan jual beli lahan, Sugiono yang juga warga pendatang ini merupakan salah satu sindikat penjual lahan HP yang melibatkan Naim dan tersangka Dekontri. Saat ini dekontri yang dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan masih buron.

Dalam kasus ini, termasuk sugiono, telah dua tersangka yang di tahan oleh penyidik Kejaksaan. Rabu 31 April 2008 akhir bulan lalu, Naim M Yusuf yang disebut-sebut aktor utama kasus ini di tahan. Saat ini Naim dititipkan di LP Kelas II/b Muara Tebo dan telah menjalani beberapa kali pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka penjual lahan HP.

Sementara itu, Dekontri yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2007 lalu sampai saat ini belum berhasil ditahan. Saat ini warga desa Sungai Abang kecamatan VII Koto itu masih dalam pengejaran aparat. Diduga dalam kasus ini banyak pihak yang terlibat. Sejauh ini kasus ini masih didalami Kejaksaan Negeri Muara Tebo (kanopi)

Tidak ada komentar: