Kamis, 08 Mei 2008

LSM Kapas Kanopi, Tawarkan HTR Bagi Warga Yang Tinggal di Lahan Konflik

TEBO-Puluhan Warga Desa Sungai Karang Kecamatan VII Koto Ilir kemarin (29/4) mendatangi kantor DPRD Tebo. Mereka menuntut kompensasi dari PT Mukti Wahana Wisesa (MWW) yang menjanjikan kepada warga desa sungai karang yang bekerja pada perusahaan yang bergerak bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) tersebut, pemberian lahan HTI seluas 15 ha/kk untuk dikelola warga desa sungai karang.

Warga diterima wakil ketua DPRD Tebo Sugianto SE MM dan beberapa anggota DPRD Tebo lainnya, menurut salah satu warga. PT MWW izin operasionalnya sudah habis sekitar 10 tahun yang lalu, namun tahun ini informasinya sudah mengajukan perpanjangan izin di lahan HTI tersebut.

Saat ini warga di desa sungai karang sudah mencapai sekitar 300 Kepala Keluarga, jika izin HTI diberikan, warga terancam tergusur karena sudah banyak yang membuka lahan dan dijadikan kebun dan dikhawatirkan akan terjadi konflik baru pasca kasus lubuk mandarsyah.

“warga sungai karang yang dulunya bekerja di HTI PT MWW saat ini juga terkatung-katung menunggu kompensasi yang dijanjikannya, sisi lain warga yang baru masuk membuka lahan dan dijadikan kebun juga terancam digusur PT MWW, karena sudah memperpanjang izin operasional di kawasan HTI tersebut,”tukas Wakil Ketua DPRD Tebo Sugianto kemarin.

Sugianto juga mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya konflik serupa dengan kasus lubuk Mandarsyah, maka pihaknya sudah koordinasi dengan Komisi IV DPR RI untuk turun kelapangan melihat kondisi dan membawa aspirasi warga desa sungai karang untuk dibahas di DPR RI.

“saya sudah hubingi komisi IV DPR RI, dan janjinya awal mei mendatang akan turun, ini sebagai antisipasi awal agar tidak terjadi konflik lubuk mandarsyah jilid II di Desa Sungai Karang”tegas sugianto sembari mengatakan, kepada Bupati Tebo dan Gubernur Jambi untuk melakukan koordinasi dan meninjau lapangan langsung

Setelah DPRD Tebo melakukan koordinasi dengan Komisi IV DPR RI, maka pada hari kamis 7 Mei 2008, salah satu anggota Komisi IV DPR RI Dra Elviana MSI bersama pihak dari Dephut RI dan Deptrans Ri turun ke lokasi melakukan survai dan evaluasi, mereka juga didampingi Wakil Ketua DPRD Tebo Sugianto SE MM, para anggota Fraksi PDIP DPRD Tebo, Kadis Nakertran Tebo, Staf Dishut, Camat VII Koto Ilir, Wahyudhi SE Direktur LSM Kapas Kanopi Tebo bersama anggota-anggotanya, dan dinas intansi terkait lainnya. Dalam pertemuan tersebut, warga mengeluh izin HTi PT MWW tidak berfungsi dan kadaluarsa karena lahannya tidak digarap lagi, makanya aspirasi mereka sudah ditawarkan dan direspon pihak dari DPR RI, Dephut dan Deptran RI.

Warga diberikan solusi izin pembuatan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), sedangkan proses HTR itu harus melalui rekomendasi Bupati Tebo dan selanjutnya dikirimkan ke Menhut RI untuk pelepasan. LSM Kapas Kanopi yang sudah pernah mengikuti mengenai sosialisasi HTR di Jambi, juga menawarkan hal yang sama karena solusi untuk mensejahterakan rakyat yang sudah terlunta-lunta hidupnya selama 16 tahun, karena bermukim dikawasan transmigrasi di lahan Hutan Produksi (HP).

“solusinya warga diberikan kewenangan mengelola HTR, karena itu salah satu solusinya, sekarang tergantung keseriusan Pemkab Tebo dan Dishut Tebo, warga bisa mengusulkan izin HTR tersebut, ini harus disikapi dengan arif dan bijaksana, untuk menghindari konflik mengenai sengketa lahan antara warga dan pihak TP MWW”kata Wahyudhi SE Direktur LSM KApas Kanopi Tebo saat mendampingi tim dilapangan (kanopi)

Tidak ada komentar: