Jumat, 23 Mei 2008

Global Worming.........????????

MUARATEBO-Memasuki musim panas dan kemarau tahuan ini, Polres Tebo mengajak seluruh masyarakat di Bumi seentak galah serengkuh dayung agar mengantisipasi kebakaran lahan/hutan di Tebo hal ini di ungkapkan langsung Kapolres Tebo AKBP Drs.Syamsudin Lubis,SH didampingi Kabag Bina Mitra AKP Suleman,S,Ag.
Kapolres menegaskan, untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya telah membuat himbauan dan larangan dalam membuka lahan/hutan dengan cara membakar,selain kepada masyarakat juga di himbau kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Tebo.
Himbauan tersebut di tuangkan dalam surat No Pol :b/880/VII/2007/Bmt tanggal 5 juli 2008. sesuai dengan aturan hukum bahwa yang melanggar bisa diberi tindakan tegas kepada pemilik lahan termasuk pelaku pembakar sesuai dengan Pasal 187 KUHP,Pasal 78 ayat 3 Undang – Undang No 41/1999 tentang kehutanan ,pasal 48 ayat I UU 18/2004 perkebunan diancam hukuman penjara 10 sampai dengan 20 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar.
"Polres juga menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui kebakaran agar melaporkan kepada petugas dinas kehutanan dan Polres Tebo,” pungkasnya
Sementara LSM Kapas Kanopi Tebo menyerukan, kepada masyarakat Tebo hendaknya dimusim kemarau tahun ini. jangan membuka lahan untuk dijadikan kebun dengan cara membakar karena sangat rawan terjadinya dan meluasnya kebakaran hutan, apalagi saat ini Indonesia sedang giat mencegah kebakaran hutan melalui program Global Worming (kanopi)

Tidak ada komentar: